Harsono Bereki, S.Sos menilai tender yang berjalan sebelum proses AMDAL dimulai menunjukkan perencanaan proyek RSUD Poso tidak disiapkan secara cermat.
PALU – Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bereki, S.Sos, mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pembangunan RSUD Poso agar tidak gegabah menandatangani kontrak senilai sekitar Rp265 miliar, sebelum ada kepastian mengenai persetujuan lingkungan proyek tersebut.
Peringatan itu disampaikan Harsono menanggapi temuan bahwa pengumuman rencana kegiatan wajib AMDAL Rumah Sakit Umum Daerah Poso di portal AMDALNET Kementerian Lingkungan Hidup baru dilakukan pada 5 hingga 19 Mei 2026. Sementara itu, tender konstruksi proyek tersebut telah dibuat sejak 29 April 2026, dan dokumen penawaran dibuka pada 12 Mei 2026, saat masa pengumuman AMDAL masih berlangsung.
“Ini urutan yang keliru. Proses AMDAL baru diumumkan, tapi tendernya sudah jalan, pemenangnya sudah ditetapkan, bahkan sudah mau diteken kontraknya. Artinya, ketika peserta tender menyusun penawaran, kelayakan lingkungan proyek ini belum ditetapkan,” kata Harsono, Kamis (1/10/2026).
Menurut Harsono, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menempatkan pengadaan berkelanjutan, termasuk aspek lingkungan hidup, sebagai bagian dari tujuan pengadaan. Di sisi lain, aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadikan persetujuan lingkungan sebagai dasar bagi penerbitan perizinan maupun persetujuan pemerintah atas suatu kegiatan.
“Persetujuan lingkungan itu bukan pelengkap yang bisa diurus belakangan. Itu syarat dasar. Apalagi ini rumah sakit, yang menghasilkan limbah medis dan air limbah berbahaya. Kalau kelayakan lingkungannya belum ditetapkan, dari mana dasar desain pengelolaan limbahnya?” ujarnya.
Harsono secara khusus mengingatkan PPK bahwa setiap tanda tangan pada kontrak membawa tanggung jawab hukum. Dalam hukum administrasi negara, kata dia, pejabat dituntut menjalankan asas kecermatan sebelum mengambil keputusan.
“Saya ingatkan PPK, jangan sampai menandatangani kontrak hanya karena merasa didesak waktu atau didesak pihak tertentu. Kalau nanti pekerjaan terhenti, atau bermasalah karena dokumen lingkungannya belum ada atau tidak sesuai, yang dimintai pertanggungjawaban pertama adalah pejabat yang menandatangani.
Taruhannya jabatan dan uang negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan dokumen lingkungan ini menambah panjang daftar kejanggalan proyek RSUD Poso yang sebelumnya telah diungkap Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulteng, Forum Pemuda Kaili Bangkit (FKPB), dan sejumlah organisasi lain, mulai dari asal-usul DED, lonjakan pagu, hingga riwayat daftar hitam penyedia dan jaminan pelaksanaan yang tak kunjung terkonfirmasi.
“Satu per satu terungkap. Perencanaannya bermasalah, anggarannya janggal, penyedianya punya catatan, dan sekarang izin lingkungannya pun belum jelas. Dengan semua itu, langkah paling aman bagi PPK dan bagi negara adalah membatalkan lelang, melengkapi seluruh dokumen termasuk persetujuan lingkungan, lalu melakukan tender ulang secara terbuka,” kata Harsono.
KRAK Sulteng, lanjutnya, mendukung penuh pembangunan RSUD Poso dan akan terus mengawal prosesnya bersama elemen masyarakat sipil lainnya.
“Kami tidak menolak rumah sakit. Kami justru ingin rumah sakit ini berdiri dan bisa dipakai masyarakat Poso dalam waktu lama. Karena itu harus dimulai dengan benar, dari izinnya, perencanaannya, sampai penyedianya,” pungkas Harsono.
Ketua KRAK Sulteng Ingatkan PPK RSUD Poso: Kontrak Tanpa Kepastian Izin Lingkungan, Taruhannya Jabatan dan Uang Negara









