Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Rabu (11/05/2022) melaksanakan penyerahan hasil penyelidikan tim intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli kepada Balai penanganan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi.
Penyerahan berkas penyelidikan kasus perusakan kawasan hutan mangrove di gelar Aula gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli dan diterima langsung oleh Subagio Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P. Napitupulu. SH., MH yang di dampingi kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tolitoli Junaidi SH dihadapan awak media mengatakan Kegiatan ini berawal dari adanya laporan masyarakat dimana telah terjadi perusakan kawasan hutan mangrove dan diduga didalamnya terdapat kerugian negara, karena dikeluarkannya sertifikat hak millik.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan surat perintah operasi intelijen SP.OSP-01/P.2.12/DEK.3/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang adanya dugaan penyimpangan dalam dugaan mafia tanah dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di desa Sandana, Dimana dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove yang masuk dalam tindakan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Albertinus P. Napitupulu.
Lanjut Albertinus P. Napitupulu menambahkan, untuk posisi kasus perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut masuk dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Dan juga terdapat mall administrasi yang terindikasi di sengaja, sehingga mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan akibat penebangan Mangrove di desa Sandana kecamatan Galang.
“Untuk efisiensi penanganan perkara tim Kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan ekspose pada tanggal 18 April 2022 berkesimpulan untuk menyerahkan berkas penyelidikan ini kepada Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan” Pungkasnya.
Penandatanganan berita acara Penyerahan berkas penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli kepada Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dihadiri oleh awak media, Aktivis Lingkungan dan perwakilan dari aliansi Mahasiswa. ***









