Kejati Sulteng Gelar Permohonan Restorative Justice Kepada Jam Pidum

Palu Sulteng | Kabartoday.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah S.H., M.H., memimpin langsung proses permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin, (12/02/2024).

Acara ini melibatkan dua Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diantaranya Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Donggala, dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Ekspose restorative justice dilakukan secara virtual di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan kehadiran Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI.

Sementara itu, di Aula Vicon Lantai 3 juga turut hadir para Kasi dan Staf pada Pidum Kejati Sulawesi Tengah.

Dalam berkas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice melibatkan Tersangka An. Djisman Alias Jisi dari Kejaksaan negeri Palu dan Tersangka An. Rijal Ahdan S.Masanutu dari Kejaksaan Negeri Donggala, dan Tersangka An. Burawan Alias Mas Gun dari Kejaksaan Negeri Poso Cabang di Tentena.

Masing-masing tersangka diduga melanggar pasal-pasal tertentu dalam KUHP.

Permohonan tersebut diajukan oleh Tim JPU kepada JAMPIDUM dengan alasan telah terpenuhinya syarat untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.

Pos terkait

banner 468x60