Kepala BKD Buol Lakukan Nikah Siri ? Istri Sah Keberatan

Erwin | Buol – Nikah Siri berarti adalah nikah di bawah tangan, yang sah secara agama ataupun adat, namun tidak tercatat di Negara. Bagaimanakah hukumnya Nikah Siri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Untuk hal ini kita perlu melihat beberapa ketentuan terkait.

Bacaan Lainnya

PNS sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS).

Sebagai seorang PNS, dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan tersebut berbunyi:

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.

Seperti kata pepatah disebutkan Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Mungkin pepatah ini sangat tepat untuk disematkan kepada pelaku nikah siri bernama Muhamad yang menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol, yang diduga istrinya bahwa si suami telah menikah sirih dengan seorang wanita asal Tolitoli berinisil (N).

Membantah Keras

Kepala BKD Drs. Muhamad saat dikonfirmasi wartawan membantah keras dan menyatakan bahwa  copyan Surat pernyataan yang diberikan istrinya kepada wartawan itu adalah palsu. “saya selama ini merasa tidak pernah bertanda tangan apapun terkait surat pernyataan yang bapak sampaikan,” ujarnya mengelak tuduhan nikah siri .

“surat pernyataan nikah sirih itu saya anggap palsu, karna bisa di samakan dengan tanda tangan saya yang asli,” imbuhnya.

Dari bukti Surat Pernyataan keduanya diatas materai 6000 yang ditanda tangani oleh Kepala BKD Buol Muhamad dan diikuti tanda tangan Iman Mesjid Nopi kelurahan Nalu Kabupaten Tolitoli atas nama Salim tungoli, termasuk dua orang saksi kini copyan surat tersebut beredar luas di tangan masyarakat.

Dalam surat tersebut tertera tanggal pernikahan pada 05 Mei 2016. Selain itu, acara nikah sirih juga dilakukan secara sederhana dirumah Imam Salim Tungoli secara tertutup.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, acara pernikahan siri ala oknum kepala BKD ini juga menggunakan emas kawin dengan mahar Seperangkat alat Sholat sebagai mahar pernikahan. Sungguh luar biasa apa yang dilakukan oknum kepala BKD buol ini untuk menikah secara diam diam.

Ditempat terpisah Sekertaris Daerah Buol, Mohammad Suprizal Jusuf saat dikonfirmasi seakan-akan mengrestui nikah sirih yang dilakukan kepala badan kepegawaian Buol dan nikah siri dinilainya adalah hal yang biasa terjadi dilingkungan ASN.

“Yang penting selama pernikahan yang terjadi, istri pertama harus mengetahui dan mengizinkan pernikahan tersebut.” ucap Sekda Buol

Lanjut Sekda Buol, Dalam nikah sirih yang dilakukan kepala Badan Kepegawaian daerah itu adalah pribadi beliau dan terkait soal bukti pernyataan surat nikah sirih tinggal diliat keaslianya saja.

“Jika memang nanti istri pertamanya melapor dan ternyata tidak ada izin dari istri pertama, maka kami akan proses sesuai aturan ASN yang berlaku,”pungkasnya sembari tertawa ringan di telepon kepada kabartoday.id. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60