Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Moh Randi Saputra AR dari partai Persatuan pembangunan hingga saat ini masih belum ada titik kejelasan, kapan akan di gelarnya sidang paripurna oleh wakil ketua 1 DPRD Tolitoli.
“Penundaan Paripurna pergantian ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Moh Randi Saputra AR, patut di duga ada “Ketakutan atau mainan hati” yang dilakukan oleh wakil ketua 1 Jemy Yusuf,” Ungkap ketua DPC PPP kabupaten Tolitoli Moh. Saleh dihadapan awak media, Senin (21/06/2022).
Lanjut ketua DPC PPP kabupaten Tolitoli Moh. Saleh menjelaskan pergantian ketua DPRD Kabupaten Tolitoli merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja, dan ini biasa saja terjadi di dalam internal partai, karena proses dan kewenangannya telah diatur dalam AD/ART Partai.
“Karena sejak kami menerima instruksi tertulis dari DPP PPP dan DPW PPP Sulawesi Tengah untuk melaksanakan dan mempercepat proses PAW Ketua DPRD Tolitoli, kami juga sudah melayangkan surat ke sekretariat DPRD agar segera di agendakan Paripurna Pengumuman PAW Ketua DPRD, dan seharusnya Wakil Ketua DPRD 1 tidak perlu takut untuk mengelar Paripurna ini. Karena PAW ini bukan pergantian Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli melainkan hanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah di atur oleh internal partai,” Beber Muh Saleh.
Ia menambahkan pada Tanggal 30 Mei 2022 Telah di agendakan Paripurna Pengumuman pergantian anggota DPRD, karena satu dan lain hal rapat Paripurna batal dilaksanakan, maka paripurna kemudian di tunda untuk meminta pertimbangan biro hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi tengah tentang terkait silang pendapat berkaitan dengan kewenangan memimpin dan mengundang Paripurna Paw ketua DPRD Tolitoli.
“Saat ini, jawaban dari biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Tengah sudah ada, Jawabannya adalah “Dibolehkan dan dilindungi aturan wakil ketua DPRD untuk mengundang dan memimpin Paripurna Paw ketua DPRD Kabupaten Tolitoli” jadi tidak adalagi alasan bagi wakil ketua DPRD 1 Tolitoli untuk terus menunda paripurna,” Kata Saleh.
“Terkait Gugatan Ketua DPRD di Pengadilan Negeri Tolitoli,” biro hukum menjelaskan bahwa gugatan saudara Muh Randy Saputra AR tidak berpengaruh terhadap agenda pelaksanaan Paripurna PAW ketua DPRD Kabupaten Tolitoli atau dalam kata lain Paripurna boleh untuk tetap dilaksanakan,” Tambahnya.
Lagi Saleh meyakini, surat dari biro hukum Provinsi Sulawesi Tengah telah dibacakan dan sudah harus dipahami oleh saudara wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tolitoli, bawa gugatan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tolitoli di pengadilan Negeri Tolitoli tidak berpengaruh dengan agenda Paripurna PAW ketua DPRD Tolitoli.
“Seharusnya pimpinan DPR kabupaten Tolitoli bersikap profesional dan tidak ada alasan lagi wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tolitoli untuk tidak melaksanakan Paripurna pengumuman PAW ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, karena pergantian alat kelengkapan dewan merupakan kewenangan dari internal partai dalam hal ini PPP, karena pimpinan DPRD Kabupaten Tolitoli hanya membacakan sesuai dengan surat keputusan dari DPP PPP dan DPW PPP Sulteng dengan nomor surat 079/IN/DPP/IV/2022, ” Tegas saleh
Terakhir Muh Saleh menegaskan dirinya menduga rapat Paripurna PAW Ketua DPRD Tolitoli terkesan hanya mengulurkan waktu oleh pihak tertentu.
“Terkait dengan itu semua, saya selaku Ketua DPC PPP Tolitoli yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli telah melayangkan surat rekomendasi ke Badan Kehormatan (BK) lembaga DPRD Tolitoli agar yang bersangkutan dimintai klarifikasi soal maksud dan tujuan penundaan pelaksanaan paripurna.” Tegasnya ***
“Ketakutan Atau Mainan Hati” Wakil Ketua I DPRD Tolitoli Tunda Rapat Paripurna PAW
