MOROWALI UTARA, SULTENG — Polemik penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara yang melibatkan LSM yang mengatasnamakan “Saber Korupsi” dinilai perlu segera diperjelas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara.
Ketua Forum Pemuda Kaili Bangkit (FKPB), Randir L. Taepo, meminta Kejari Morowali Utara tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan penyelenggara, serta mekanisme pelaksanaan Bimtek anggota DPRD.
Pernyataan tersebut muncul menyusul informasi bahwa Ketua LSM “Saber Korupsi” akan dipanggil dan diperiksa Kejari Morowali Utara terkait penyelenggaraan Bimtek bagi anggota DPRD Morowali Utara.
Menurut Randir, persoalan ini memiliki konsekuensi lebih luas karena menyangkut standar penyelenggaraan Bimtek bagi lembaga legislatif daerah.
Jangan Sampai Menjadi Preseden
Randir mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyimpulkan bahwa LSM, organisasi kemasyarakatan, atau organisasi sejenis dapat secara sah menjadi penyelenggara Bimtek anggota DPRD tanpa mengikuti ketentuan yang selama ini menjadi rujukan pemerintah daerah, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden bagi organisasi lain.
“Ini yang harus diperjelas oleh Kejari Morowali Utara. Kalau ternyata LSM atau ormas bisa menyelenggarakan Bimtek anggota DPRD dan mekanismenya dinyatakan tidak bermasalah, maka tentu ini akan menjadi preseden bagi semua pihak,” ujar Randir.
Ia bahkan menyatakan bahwa FKPB akan mempertimbangkan untuk mengajukan permintaan serupa kepada sejumlah lembaga legislatif di Sulawesi Tengah.
“Kalau memang dibenarkan, kami dari Forum Pemuda Kaili Bangkit juga bisa meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Kota Palu, DPRD Donggala, DPRD Sigi, maupun DPRD Parigi Moutong untuk menyelenggarakan Bimtek melalui organisasi seperti kami,” katanya.
Pertanyaan Besarnya: Aturan Apa yang Menjadi Dasar?
Menurut Randir, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menjadi penyelenggara Bimtek, tetapi aturan apa yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Selama ini, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas DPRD berkaitan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang mengatur kedudukan serta pelaksanaan tugas DPRD.
Karena itu, apabila terdapat praktik baru yang memungkinkan organisasi di luar lembaga pemerintahan menjadi penyelenggara, menurut Randir, harus ada kejelasan mengenai dasar hukumnya.
“Kalau mekanismenya tidak lagi mengacu pada ketentuan yang selama ini menjadi pedoman, lalu dasar hukumnya apa? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai satu kegiatan dianggap sah, kemudian semua orang menggunakan pola yang sama,” tegasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Saber Korupsi
Randir menilai pemeriksaan terhadap Ketua LSM “Saber Korupsi” seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan satu organisasi.
Menurutnya, perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas standar penyelenggaraan Bimtek DPRD di daerah.
“Ini bukan hanya soal Saber Korupsi. Ini soal kepastian aturan. Kalau pola seperti ini diperbolehkan, maka harus ada penjelasan yang berlaku secara umum. Jangan hanya berlaku untuk satu organisasi atau satu DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila penyelenggaraan tersebut ternyata tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai, maka aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan aspek pertanggungjawaban kegiatan, termasuk siapa yang menginisiasi, siapa yang menyelenggarakan, bagaimana pembiayaannya, serta bagaimana kegiatan tersebut dipertanggungjawabkan.
FKPB Tunggu Kejelasan dari Kejari Morut
Randir meminta Kejari Morowali Utara segera memperjelas hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang digunakan dalam menilai penyelenggaraan Bimtek tersebut.
Menurutnya, kejelasan dari aparat penegak hukum diperlukan agar tidak muncul tafsir yang berbeda-beda di kemudian hari.
“Kalau memang diperbolehkan, katakan dasar hukumnya. Kalau tidak diperbolehkan, juga harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat dan organisasi lain membuat kesimpulan sendiri,” kata Randir.
FKPB, lanjutnya, akan mencermati perkembangan pemeriksaan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Karena ini bisa menjadi acuan. Kalau organisasi seperti FKPB nantinya meminta kepada DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengadakan Bimtek melalui organisasi masyarakat, kami harus tahu apakah mekanisme itu dibenarkan atau tidak,” pungkasnya.
Dengan demikian, perhatian kini tidak hanya tertuju pada pemeriksaan terhadap Ketua LSM “Saber Korupsi”, tetapi juga pada kejelasan regulasi dan standar penyelenggaraan Bimtek bagi anggota DPRD, sehingga tidak menimbulkan preseden yang berbeda-beda di daerah lain.
Ketua FKPB Minta Kejari Morowali Utara Perjelas Polemik Bimtek, Jangan Sampai Jadi Preseden bagi DPRD









