MOROWALI UTARA, SULTENG — Penanganan laporan terkait penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara memasuki tahapan pemeriksaan.
Ketua LSM yang mengatasnamakan “Saber Korupsi” disebut akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Koalisi KAK–Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., setelah melakukan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut kepada pihak Kejari Morowali Utara.
Menurut Asrudin, pemeriksaan terhadap Ketua LSM tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal, terutama mengenai dasar penyelenggaraan Bimtek, kapasitas lembaga sebagai penyelenggara, kewenangan penyelenggaraan, serta rangkaian pelaksanaan kegiatan.
Dipertanyakan Dasar dan Legitimasi Penyelenggaraan
Asrudin mengatakan, salah satu hal yang perlu diklarifikasi aparat penegak hukum adalah kedudukan dan kapasitas LSM yang mengatasnamakan “Saber Korupsi” dalam menyelenggarakan Bimtek bagi anggota DPRD.
Menurutnya, LSM sebagai organisasi masyarakat bukan merupakan lembaga pemerintahan. Karena itu, perlu diperjelas dasar hukum, kapasitas, serta kewenangan yang digunakan ketika lembaga tersebut menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas anggota DPRD.
“Ini yang harus diperiksa dan diklarifikasi. Apa dasar lembaga tersebut menyelenggarakan Bimtek bagi anggota DPRD? Apa kapasitas dan kewenangannya? Semua harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujar Asrudin.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari adanya kegiatan atau keikutsertaan peserta, tetapi perlu ditelusuri sampai pada legalitas penyelenggara, materi kegiatan, tenaga atau narasumber yang digunakan, serta mekanisme pertanggungjawaban kegiatan.
Diikuti 25 Anggota DPRD Morowali Utara
Asrudin juga menyoroti informasi bahwa kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Menurutnya, jumlah peserta tersebut membuat aspek legalitas dan pertanggungjawaban kegiatan menjadi penting untuk diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau benar kegiatan tersebut diikuti 25 anggota DPRD, maka harus jelas siapa penyelenggaranya, apa dasar kegiatannya, siapa yang memberikan materi, bagaimana proses pelaksanaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh fakta secara utuh dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi dari salah satu pihak.
Kejari Morut Akan Klarifikasi Ketua LSM
Berdasarkan hasil konfirmasi yang disampaikan Asrudin, Kejari Morowali Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua LSM yang mengatasnamakan “Saber Korupsi”.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan posisi lembaga tersebut dalam penyelenggaraan Bimtek, termasuk dasar keterlibatan dan kapasitasnya sebagai penyelenggara.
Beberapa hal yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain:
dasar pembentukan dan legalitas lembaga;
dasar atau kewenangan menyelenggarakan Bimtek;
pihak yang menginisiasi kegiatan;
pihak yang bertindak sebagai penyelenggara;
materi dan narasumber kegiatan;
peserta kegiatan;
sumber serta mekanisme pembiayaan;
dokumen administrasi kegiatan; dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan.
“Pemeriksaan ini penting untuk membuka secara terang bagaimana sebenarnya kegiatan tersebut dilaksanakan dan apa dasar lembaga tersebut mengambil peran sebagai penyelenggara,” jelas Asrudin.
KAK Tunggu Hasil Pemeriksaan
Asrudin menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Kejari Morowali Utara.
Menurutnya, KAK tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
“Kami tunggu proses pemeriksaan. Kalau memang ada dasar hukum dan kewenangan, tentu harus dijelaskan. Sebaliknya, kalau ada persoalan dalam penyelenggaraan kegiatan, biarkan aparat penegak hukum yang mengujinya berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak,” ujar Asrudin.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh, tidak hanya terhadap pihak penyelenggara, tetapi juga terhadap seluruh rangkaian kegiatan Bimtek.
Dengan adanya rencana pemeriksaan terhadap Ketua LSM “Saber Korupsi”, KAK menilai perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Bimtek, bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, serta bagaimana pertanggungjawaban kegiatan tersebut dilakukan.
Asrudin menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai fakta dan dokumen yang dimilikinya.
“Kita tunggu pemeriksaan Kejari Morowali Utara. Yang paling penting adalah membuka fakta secara terang berdasarkan dokumen, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ketua LSM “Saber Korupsi” Akan Diperiksa Kejari Morowali Utara Terkait Bimtek Anggota DPRD









