Palu, Sulteng — Kontraknya belum ada. Gambar kerja dan volume pekerjaan yang mengikat belum ditandatangani siapa pun. Namun tiang pancang untuk Pembangunan RSUD Poso disebut sudah dipesan dari Makassar dan Kalimantan.
Informasi itu muncul dari sebuah video yang beredar di media sosial, direkam dari kantor Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, usai rencana penandatanganan kontrak RSUD Poso senilai Rp265,74 miliar pada Kamis (24/9/2026) batal dilaksanakan. Dalam video yang sama disebutkan, kontrak “tinggal menunggu satu dokumen”, dan pihak kontraktor pelaksana disebut telah menyiapkan kebutuhan yang dianggap mendesak, termasuk memesan tiang pancang, dengan harapan kontrak segera diterbitkan.
Bagi Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng), informasi tersebut bukan kabar baik, melainkan tanda tanya besar.
“Bagaimana mungkin penyedia jasa yang belum berkontrak, yang belum memegang spesifikasi, gambar kerja, dan volume pekerjaan yang mengikat, sudah memesan tiang pancang dari luar daerah? Jenis, jumlah, dan panjang tiang pancang itu semestinya mengikuti kontrak, bukan mendahuluinya,” kata Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom.
Menurut Asrudin, dalam pengadaan pemerintah, hubungan hukum antara negara dan penyedia jasa baru lahir ketika kontrak ditandatangani. Sebelum itu, tidak ada kewajiban apa pun dari negara kepada perusahaan.
“Semua biaya yang dikeluarkan sebelum kontrak, entah memesan material atau membersihkan lahan, sepenuhnya risiko bisnis perusahaan sendiri. Negara tidak wajib mengganti. Jadi jangan dibangun kesan seolah-olah kalau kontrak tertunda, perusahaan dirugikan dan Satker harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas pembersihan lahan di lokasi proyek juga dilaporkan telah dimulai pada 23 September 2026, sehari sebelum rencana penandatanganan kontrak.
Asrudin justru mempertanyakan keberanian perusahaan mengeluarkan biaya sebelum kontrak, di tengah status anggaran proyek yang belum jelas. Pengumuman LPSE mencantumkan tahun anggaran 2026, sementara dokumen uraian pekerjaan menyebut tahun anggaran 2026–2027, yang berarti kontrak tahun jamak dengan persetujuan khusus.
“Perusahaan mana yang berani memesan material dari luar pulau kalau tidak yakin kontraknya pasti diteken? Pertanyaannya: siapa yang memberi kepastian itu, padahal anggarannya belum jelas dan dokumennya belum lengkap? Itu yang harus dijawab,” ujarnya.
KAK Sulteng meminta Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah tidak menjadikan pemesanan material maupun kehadiran pejabat sebagai pertimbangan untuk mempercepat kontrak.
“Satker tidak boleh tertekan. Keputusan meneken kontrak hanya boleh didasarkan pada kelengkapan syarat. Kalau satu dokumen penentu belum ada, kontrak tidak boleh diteken, siapa pun yang hadir dan berapa pun biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan,” tegas Asrudin.
Ia juga mendesak Satker menjelaskan secara resmi dokumen apa yang belum lengkap. “Kontrak ini sudah terlambat tujuh minggu dari jadwal LPSE. Itu bukan tertunda sedikit. Publik berhak mendapat penjelasan resmi, bukan kabar dari unggahan media sosial,” katanya.
Persoalan ini akan menjadi salah satu tuntutan dalam aksi KAK Sulteng bersama Forum Pemuda Kaili Bangkit (FPKB) yang direncanakan di Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis/BPPW Sulawesi Tengah, Jl. Soekarno Hatta, Palu.
“Kami tidak menolak rumah sakit. Kami menolak rumah sakit dibangun di atas dokumen yang belum lengkap, anggaran yang belum pasti, dan tekanan dari pihak yang belum punya hubungan hukum apa pun dengan negara,” pungkas Asrudin.
Kontrak Belum Diteken, Tiang Pancang Sudah Dipesan: Ada Apa dengan RSUD Poso?









