KAK Sulteng Resmi Laporkan Proyek Preservasi Jalan Batas Kota Tolitoli–Silondou ke Kejati, Ketua KAK Marwan: Kami Soroti Pekerjaan yang Telah Dibayar Negara
PALU — Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Preservasi Ruas Jalan Batas Kota Tolitoli–Silondou (SBSN) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, dengan membawa hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen, dokumentasi kondisi fisik pekerjaan serta sejumlah temuan teknis terhadap proyek yang dilaksanakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS).
Laporan KAK tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta pihak-pihak terkait sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp243.230.412.300, dari HPS/Pagu sebesar Rp261.318.856.000.
Menurut Marwan, laporan tersebut diajukan karena KAK melihat persoalan proyek AKAS tidak cukup hanya dilihat dari sisi keterlambatan, pemutusan kontrak maupun proses pemberian sanksi daftar hitam.
Blacklist Berkaitan dengan Waktu, KAK Masuk ke Persoalan Teknis
Marwan mengatakan, persoalan yang selama ini berkembang antara PT AKAS dengan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah berkaitan dengan ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dalam perjalanan kontrak, penyedia bahkan telah memperoleh tambahan waktu 50 hari ditambah 40 hari.
“Kalau kita bicara blacklist dan pemutusan kontrak, itu berkaitan dengan persoalan penyelesaian pekerjaan dan waktu. Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu, bahkan sudah diberikan tambahan waktu 50 hari plus 40 hari. Itu satu persoalan. Tetapi bagi KAK, persoalannya tidak berhenti di situ.”
Menurut Marwan, KAK kini masuk pada persoalan yang berbeda, yakni pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan telah diperhitungkan dalam Monthly Certificate (MC) serta dibayarkan menggunakan uang negara.
“Pertanyaan kami sederhana: dari pekerjaan yang sudah dibayar itu, apa semuanya benar? Apakah volumenya benar, materialnya benar, mutunya benar dan pelaksanaannya sesuai spesifikasi?”
Marwan menegaskan, persoalan blacklist dan pemutusan kontrak tidak otomatis menjawab pertanggungjawaban atas pekerjaan yang telah dibayarkan sebelumnya.
“Blacklist itu satu persoalan. Kami masuk pada persoalan pekerjaan. Apa yang sudah dikerjakan, apa yang sudah dinyatakan sebagai progres, apa yang sudah dibayar dan apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai spesifikasi.”
KAK Temukan Sejumlah Persoalan Teknis
Dalam laporan kepada Kejati Sulteng, KAK memuat sejumlah temuan hasil pemantauan lapangan dan telaah dokumen.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan material agregat, proses produksi material di quarry, material lapis fondasi, material timbunan, pekerjaan matras bambu dan geotextile, serta kondisi sejumlah bagian permukaan perkerasan jalan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian KAK adalah proses produksi agregat di quarry.
KAK menemukan material diproses menggunakan excavator/stone breaker, kemudian dilakukan penyaringan menggunakan bucket modifikasi.
Menurut Marwan, persoalan tersebut tidak semata-mata mengenai jenis alat yang digunakan.
“Yang kami persoalkan adalah apakah metode tersebut menghasilkan material yang benar-benar memenuhi persyaratan teknis untuk pekerjaan yang kemudian dibayar negara. Kalau materialnya digunakan sebagai bagian dari pekerjaan jalan, harus bisa dibuktikan kualitasnya melalui pengujian dan dokumen mutu.”
KAK juga menyoroti penggunaan material dari beberapa sumber dan kesesuaiannya dengan kebutuhan pekerjaan.
“Harus jelas materialnya dari mana, diproses bagaimana, diuji bagaimana, hasilnya bagaimana, digunakan untuk item apa dan berapa volumenya yang kemudian masuk dalam pembayaran.”
Matras Bambu di Bambuan Jadi Sorotan
Temuan lain berada pada segmen Bambuan, khususnya pekerjaan perkuatan tanah menggunakan matras bambu dan geotextile.
Dalam pemantauan KAK, ditemukan bagian matras bambu dalam kondisi rusak, patah dan bergeser, sementara sebagian material timbunan mengalami erosi atau terbawa aliran air.
Marwan mengatakan KAK tidak ingin langsung menetapkan penyebab kerusakan tanpa pemeriksaan teknis.
“Kami tidak ingin asal menyimpulkan penyebab kerusakan. Tetapi kondisi fisiknya ada dan kami dokumentasikan. Sekarang yang harus diperiksa adalah bagaimana desainnya, bagaimana pelaksanaannya, material apa yang digunakan, bagaimana hasil pengujiannya, bagaimana pengawasannya dan berapa nilai pekerjaan tersebut yang sudah dibayarkan.”
Menurutnya, persoalan tersebut harus dikaitkan dengan waktu pekerjaan dinyatakan sebagai progres dan dibayarkan.
“Kalau pekerjaan tersebut sudah masuk progres dan sudah dibayar, maka harus diperiksa apakah pada saat itu pekerjaan memang sudah memenuhi persyaratan kontrak.”
Kondisi Perkerasan dan Material Juga Perlu Diuji
KAK juga menemukan sejumlah bagian permukaan jalan yang menunjukkan retak, lubang, pelepasan butir dan deformasi pada beberapa lokasi.
Marwan menegaskan temuan tersebut tidak langsung digunakan untuk menyatakan seluruh pekerjaan perkerasan gagal.
“Kalau ada kerusakan di lapangan, jangan langsung kita simpulkan. Cocokkan dengan JMF, hasil laboratorium, hasil pengujian lapangan, material yang digunakan, proses produksi dan dokumen penerimaan. Dari sana baru bisa dilihat apakah ada ketidaksesuaian.”
Aspek teknis terkait campuran perkerasan, JMF dan keterlacakan material yang digunakan juga menjadi bagian dari telaah KAK.
Progres 79,244 Persen Bukan Otomatis Pekerjaan yang Benar
Proyek tersebut tercatat memiliki progres sekitar 79,244 persen sebelum kontrak berakhir.
Namun, KAK menegaskan angka tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh pekerjaan yang membentuk progres tersebut telah memenuhi persyaratan teknis.
“Kami tidak mengatakan progres 79 persen itu kerugian negara. Tidak. Angka itu harus dibongkar berdasarkan item pekerjaannya. Berapa volumenya, bagaimana mutunya, apa hasil pengujiannya dan berapa yang sudah dibayar.”
Nilai kontrak sebesar Rp243,23 miliar juga tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.
“Kalau ada kerugian negara, harus dihitung berdasarkan bukti. Kami tidak membuat angka sendiri. Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pekerjaan yang sudah dibayar tetapi ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan.”
KAK Pertanyakan Pertanggungjawaban MC
Menurut Marwan, titik penting laporan KAK berada pada hubungan antara pekerjaan fisik, MC dan pembayaran.
“Progres administratif harus dibuktikan dengan pekerjaan fisik dan mutu yang benar. Kalau ada pekerjaan yang secara fisik ada tetapi mutunya tidak memenuhi spesifikasi, persoalannya berbeda. Kalau volumenya juga tidak sesuai, persoalannya semakin berbeda.”
Karena itu KAK meminta dilakukan rekonsiliasi antara:
Kontrak → 11 Addendum → SCM → perpanjangan waktu → pekerjaan fisik → hasil pengujian → MC → pembayaran.
Dari rangkaian tersebut, menurut Marwan, akan terlihat apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang telah dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Pemutusan Kontrak Tidak Menghapus Persoalan Pembayaran
Marwan menegaskan pemutusan kontrak merupakan bagian dari perjalanan proyek, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dibayarkan sebelumnya.
“Kontrak diputus, itu satu persoalan. Blacklist, itu persoalan lain. Tetapi uang negara yang sudah dibayarkan adalah persoalan tersendiri. Kalau pekerjaan yang dibayar ternyata tidak sesuai spesifikasi, maka harus diperiksa.”
Menurut Marwan, pemeriksaan juga tidak boleh hanya diarahkan kepada penyedia.
“Kalau ternyata ada pekerjaan yang tidak sesuai tetapi tetap dibayar, maka harus dilihat siapa yang merencanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, siapa yang menerima dan siapa yang menyetujui pembayaran. Semua harus dilihat berdasarkan bukti.”
KAK Tidak Menetapkan Kerugian Negara Secara Sepihak
Marwan menegaskan KAK menyerahkan penentuan dan perhitungan kerugian negara kepada hasil pemeriksaan yang berwenang.
“Kami tidak datang membawa angka kerugian yang kami karang sendiri. Kami membawa temuan dan data untuk diuji. Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya benar, tentu harus dikatakan benar. Tetapi kalau ada pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan sudah dibayar negara, maka nilainya harus dihitung.”
Menurut KAK, pendekatan tersebut penting agar laporan tidak dibangun berdasarkan asumsi.
Potensi kerugian harus dicari dari selisih antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan nilai pekerjaan yang secara fisik, teknis dan administratif benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Blacklist Bukan Titik Akhir
KAK juga mencatat bahwa persoalan sanksi daftar hitam terhadap AKAS telah masuk dalam proses peradilan tata usaha negara.
Namun, Marwan menegaskan persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
“Blacklist adalah satu persoalan administratif mengenai sanksi terhadap penyedia. Sementara yang kami laporkan adalah substansi pekerjaan dan pertanggungjawaban uang negara. Jadi jangan dicampur.”
Menurutnya, perkembangan sengketa administratif tersebut tidak otomatis menjawab apakah pekerjaan fisik yang telah dibayar benar-benar memenuhi persyaratan teknis.
“Kami tidak mencampuradukkan perkara PTUN dengan persoalan teknis pekerjaan. Yang kami laporkan adalah apa yang kami temukan di lapangan dan apa yang perlu diuji terkait uang negara yang sudah keluar.”
KAK Minta Kejati Buka Seluruh Rantai Proyek
KAK Sulawesi Tengah meminta Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada persoalan keterlambatan, pemutusan kontrak maupun blacklist.
“Kami ingin proyek ini dibuka dari hulu sampai hilir. Mulai dari kontrak, seluruh Addendum, SCM, perpanjangan waktu, pekerjaan fisik, material, pengujian, pengawasan, MC dan pembayaran. Dari situ akan kelihatan apakah uang negara yang sudah dibayarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang memenuhi persyaratan.”
Marwan memastikan KAK siap menyerahkan dokumentasi lapangan, telaah dokumen dan bahan pendukung lainnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami menyerahkan temuan untuk diuji. Kalau semuanya benar, silakan dinyatakan benar. Tetapi kalau ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan sudah dibayar negara, tentu harus ada pertanggungjawaban.”
Marwan menegaskan, laporan KAK bukan semata-mata diarahkan kepada PT AKAS, melainkan untuk memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban penggunaan uang negara dapat diperiksa.
“Kontrak boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban terhadap uang negara tidak boleh berakhir hanya karena kontraknya diputus.”
KAK Sulawesi Tengah berharap Kejati Sulteng dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian pekerjaan tersebut, sehingga dapat diketahui secara terang apa yang sebenarnya telah dikerjakan, apa yang telah dibayar, apa yang memenuhi spesifikasi dan apakah terdapat nilai keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.
KAK Sulteng menegaskan, laporan ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang PT AKAS. Ini tentang memastikan Rp243,23 miliar uang negara yang dialokasikan untuk preservasi jalan benar-benar dipertanggungjawabkan dalam bentuk pekerjaan yang sesuai kontrak, memenuhi persyaratan teknis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kontrak Diputus, Blacklist Berproses, KAK Pertanyakan Uang Negara Rp243 Miliar: Apa yang Sebenarnya Sudah Dibayar?









