Ini Bukti Nyata Kepedulian Gubernur Sulteng Terhadap Pendidikan
Palu-Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah Dr.Anwar Hafid, M.Si – dr.Reny A Lamadjido, Sp.PK, M.Kes tepatnya tahun anggaran dan pembelajaran 2026, penerima beasiswa BERANI CERDAS mencapai 47 ribu orang yang sebelumnya berada pada angka 23.569 orang.
Berikut rinciannya :
Pada semester ganji 2025 mencapai 23.568 orang (penerima manfaat) dengan total anggaran kurang lebih Rp, 84,042,247,360.
“Kemudian pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22,414 orang, sebab sudah sebagian tamat atau sudah menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp, 80,054,134,184,”demikian dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud) Sulteng Drs.Firmanzah,SH, M.Si kepada media ini Selasa (8/9-2026) via telepone di aplikasi whatsAppnya.
Menurutnya total beasiswa BERANI CERDAS tahun 2026 ini mencapai kurang lebih Rp, 260 miliyar dengan rincian penerima lama sebanyak 22,414 orang, penerima baru 25 ribu orang. Sehingga total mencapai 47 ribu orang mahasiswa penerima manfaat, tahun anggaran 2025 sebesar Rp, 84,04 miliyar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp, 260,406 miliyar.
Kemudian kata Firmanzah untuk S2 sebanyak 100 orang, S3 20 orang, dokter spesialis 10 orang dan bantuan penyelesaian studi sebanyak 300 orang. Dan untuk biaya SPP bagi siswa tergolong ekonomi lemah (miskin), desil 1,2, 3, 4 dan 5 tahun 2025 sebesar Rp, 1,09 miliyar. Dan 2026 sebesar Rp, 1,75 miliyar.
“Selanjutnya ada pemberian beasiswa CERDAS ISTIMEWA dan BAKAT ISTIMEWA tahun 2025 sebesar Rp, 4,34 miliyar dan tahun 2026 sebesar Rp, 4,52 miliyar. Selain itu ada anggaran pembiayaan UKK dan Prakerin bagi siswa SMK tahun 2025 sebesar Rp, 39,95 miliyar dan tahun 2026 sebesar Rp, 21,56 miliyar,”ujar putra asal Tolitoli itu.
Ia mengatakan untuk pemberian beasiswa dan bantuan bagi Guru, ASN serta pendidik profesi tahun anggaran 2025 sebesar Rp, 1,857 miliyar dan tahun 2026 naik menjadi Rp, 5,23 miliyar.
Selain itu kata Firmanzah untuk perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital SMA dan SMK tahun 2025 sebesar Rp, 0,48 miliyar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp, 0,43 miliyar. Kemudian bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat desil 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2025 sebesar Rp, 5,09 miliyar dan tahun 2026 sebesar Rp, 1,785 miliyar.
“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp, 178,837 miliyar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp, 355,261 miliyar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp, 4,7 Triliun,” jelas Kadis Dikbud Sulteng itu.
Gubernur Anwar Hafid dalam setiap kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat. Dan hal itu juga sangat jelas dalam Al-Qur’an yakni kita disuruh belajar yakni dengan membaca (Iqra) silahkan terjemahkan secara luas. Sehingga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi masyarakatnya, agar sumber daya manusianya meningkat, minimal satu rumah tangga 1 Sarjana, “BERANI CERDAS SULTENG NAMBASO”.
Selanjutnya masalah pendidikan ini juga diatur dalam konstitusi negara yakni Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (baca uu sisdiknas nomor 20 tahun 2003).
Ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Selain Pasal 31, masalah kebudayaan yang erat kaitannya dengan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945. ***
Tepat 2 Tahun Anggaran, Angka Penerima Beasiswa “BERANI CERDAS” Capai 47 Ribu Orang









