SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Guna mengantisipasi potensi konflik di kemudian hari, Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) mematangkan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama tiga Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yakni Gohong, Mantaren I, dan Kalawa, Rabu (28/10/2026) di Aula Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kesempatan itu, Field Project Manager KPSHK, Edy Subahani mengatakan kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut proses finalisasi dokumen PKS antara KPSHK dengan LPHD Gohong, Mantaren I dan Kalawa dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses ini merupakan bagian dari tindaklanjut hasil konsultasi dan pembahasan rancangan PKS bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru melalui zoom meeting pada 14 Oktober 2026 lalu,” terang Edy Subahani.
Ia berharap setelah dilakukan pembahasan bersama seluruh peserta dapat memahami substansi dan menyepakati rancangan PKS yang telah dipaparkan. Menurutnya, kesepakatan tersebut sebagai dasar untuk proses tahapan selanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Agung Chris Wiranto dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bidang Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, menyampaikan pembahasan bersama ini menjadi langkah penting untuk memastikan rencana kerja sama dipahami oleh para pihak.
“Pembahasan ini juga sekaligus untuk mengantisipasi potensi konflik di kemudian hari,” ungkapnya.
Masyarakat Desa Gohong, Mantaren I dan Kalawa, lanjut ia, perlu mengetahui adanya rencana PKS antara KPSHK dan LPHD agar mempermudah proses yang telah berjalan. Ia berharap perjanjian ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
“Kesepakatan ini menjadi pondasi awal untuk kegiatan masyarakat ke depan bersama dengan pendamping KPSHK. Sementara itu, pihak kami akan terus mengawal dan memberikan arahan sesuai ketentuan yang ada, agar proses kerja sama ini tidak hanya selesai pada tahap ini,” pungkas Agung. Kabartoday.id









