Darwis AD | KabarToday.com | Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka pelaksanaan jadwal dan pelaksanaan masa kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 dengan tema “Mewujudkan Pemilukada Yang Berkualitas dan Berintegritas”.
Dalam rakor ini juga dibahas kesepakatan bersama mengenai zona kampanye bersama tim kampanye pemenangan pasangan calon dan jadwal kampanye terutama debat pasangan calon dan kampanye terbuka.
Rakor tersebut juga membahas mekanisme pelaksanaan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018 yang akan dilaksnakan tanggal 15 sampai dengan 23 Juni mendatang.
Mohammad Saleh, Ketua KPU Donggala mengingatkan, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pasangan calon baik tim, relawan, maupun simpatisan yang berhubungan dengan kampanye.
Belum lama ini, kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Donggala, dihadiri para LO (liaison officer) dan tim kampanye masing-masing Bapaslon (Bakal Calon Pasangan).
Juga turut hadir anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Ketua Panwaslu Kabupaten Donggala, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kapolres Donggala serta di hadiri pula komisioner KPU Sulteng dan rombongan KPU Pusat.
Sementara itu, Cherly Trisna Ilyas, Kasubag Hukum KPU Sulteng memaparkan, secara tekhnis penggunaan dana kampanye dan pelaporanya.
Cherly Trisna Ilyas menjelaskan, pelaporan dana kampanye di bagi menjadi tiga tahap, yakni pelaporan awal dana kampanye , laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Ini menjadi penting karena waktu tahapan sangat mepet. Penetapan pasangan calon tanggal 12, setelah penetapan partai politik pengusung wajib untuk membuka rekening khusus. Tanggal 13 pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) dan tanggal 15 sudah memasuki masa kampanye,” ujar Cherly.
Cherly menegaskan, bagi pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye dan pelaporanya, akan diberi sangsi berupa diskualifikasi bagi paslon yang tidak memasukkan laporannya.
“Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang penggunaan dana kampanye dan pelaporanya sudah di atur, Yang tidak patuh akan di diskualifikasi,” pungkasnya. ***