Warga Hadang Tim ESDM, KAK Sulteng Nilai IPR Oyom Dipaksakan

Oplus_131072

PALU – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) menilai proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah WPR STG-02 Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, terkesan dipaksakan di tengah penolakan dan kekhawatiran masyarakat setempat.

KAK Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara seluruh proses perizinan hingga persoalan di tingkat masyarakat benar-benar diselesaikan.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan situasi sosial di Desa Oyom mulai memanas menyusul kedatangan tim dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah yang hendak menindaklanjuti proses IPR yang diusulkan PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS).

Menurut Asrudin, masyarakat Desa Oyom sempat menghadang rombongan tim ESDM karena menilai proses izin terus berjalan meskipun masih terdapat penolakan dan polemik di tengah warga.

“ Masyarakat merasa proses ini terlalu dipaksakan sementara kondisi di desa belum kondusif. Bahkan hari ini warga sampai menghadang tim ESDM karena khawatir aspirasi mereka tidak didengar,” ujar Asrudin, Kamis.

Akibat penolakan tersebut, tim ESDM akhirnya melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kantor Desa Oyom meskipun hari itu merupakan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Bacaan Lainnya

KAK Sulteng menilai situasi tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Asrudin, sangat tidak lazim ketika dorongan percepatan proses IPR yang diusulkan pihak korporasi membuat aparat pemerintah harus turun langsung ke lapangan pada hari libur nasional, sementara kondisi sosial masyarakat sendiri masih belum kondusif.

“ Ini menjadi preseden buruk. Ketika proses yang didorong atas nama pertambangan rakyat justru membuat pemerintah terkesan dipaksa bergerak cepat hingga turun lapangan pada hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, sementara masyarakat di desa masih berpolemik dan belum mencapai kesepahaman,” katanya.

Dalam pertemuan itu, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila proses penerbitan IPR tetap dipaksakan, maka kondisi sosial di Desa Oyom dikhawatirkan semakin memanas dan berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga.

“ Kami tidak ingin masyarakat diadu karena persoalan tambang. Kalau memang masih ada penolakan dan persoalan di desa belum selesai, jangan dulu dipaksakan terbit izin,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam pertemuan tersebut.

Warga juga meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh proses administrasi perizinan sampai persoalan internal masyarakat benar-benar clear dan ada kesepahaman bersama di tingkat desa.

“ Jangan sampai karena kepentingan tambang, hubungan kekeluargaan masyarakat rusak. Kami ingin situasi desa tetap aman dan kondusif,” kata warga lainnya.

Selain persoalan sosial, KAK Sulteng juga menyoroti dugaan adanya pengondisian regulasi dan keterlibatan pihak korporasi dalam proses pengurusan IPR.

Menurut Asrudin, berdasarkan dokumen dan berita acara yang dipelajari pihaknya, PT Sulteng Mineral Sejahtera dinilai memiliki peran dominan dalam keseluruhan tahapan proses.

Mulai dari pengajuan surat, koordinasi lintas instansi, pengurusan revisi PIPPIB, hingga pendampingan koperasi pertambangan rakyat disebut melibatkan perusahaan secara aktif.

“ Pertanyaannya, apakah ini benar-benar pertambangan rakyat atau justru ada kepentingan korporasi yang masuk melalui koperasi?” ujarnya.

KAK Sulteng juga mempertanyakan perubahan status kawasan yang sebelumnya masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan teridentifikasi sebagai hutan alam primer.

Namun setelah dilakukan survei lapangan, sebagian besar kawasan direklasifikasi menjadi hutan sekunder, semak belukar, tanah terbuka, dan pertanian lahan kering yang kemudian menjadi dasar pelepasan kawasan dari PIPPIB.

“ Kalau kerusakan hutan dijadikan alasan untuk menurunkan perlindungan kawasan, maka itu menjadi preseden buruk dalam tata kelola lingkungan. Kawasan bisa dirusak dulu lalu dilepas untuk aktivitas tambang,” tegas Asrudin.

Selain itu, KAK Sulteng juga menyoroti perubahan luasan wilayah yang awalnya disebut sekitar 99 hektare, kemudian menyusut menjadi 93 hektare dan akhirnya sekitar 58 hektare yang dibagi ke enam koperasi.

Menurut KAK Sulteng, pola tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak ada rekayasa administratif demi memenuhi syarat formal penerbitan IPR.

Atas dasar itu, KAK Sulteng meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh proses penerbitan IPR di WPR STG-02 Desa Oyom sampai dilakukan audit independen terhadap perubahan status kawasan, proses administrasi perizinan, serta kondisi sosial masyarakat.

KAK Sulteng juga meminta aparat penegak hukum memantau potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam proses tersebut.

“ Negara tidak boleh memaksakan izin di tengah penolakan masyarakat dan persoalan yang belum selesai. Keselamatan sosial, lingkungan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutup Asrudin Rongka.

Pos terkait

banner 468x60