Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Jadwal Kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2024.
Rakor tersebut di selenggarakan di Hotel Mitra Utama, Rabu (25/09/2024) Pagi di buka langsung Ketua KPU Tolitoli Junaidi yang didampingi oleh Divisi Teknis Rian Virvian Hidayat, Delivisi Parmas Warman Maulana, Divisi Hukum Marzuki, dan turut dihadiri Kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tolitoli Ridwan SH, Kepala Dinas Kominfo Tolitoli, Kasat Pol PP kabupaten Tolitoli, Kapolres Tolitoli yang di wakili Kasat Intelkam Polres Tolitoli AKP Army, Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli yang di wakili, Dandim 1035/BT yang di wakili, Danlanal Tolitoli yang di wakili, Bupati Tolitoli yang di wakili Asisten 1, LO Pasangan Calon, Tim Sukses Pasangan Calon, kuasa hukum pasangan Calon dan Awak media serta tamu undangan.
Komisioner KPU Divisi Teknis Rian Virvian Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan, agar upaya menyatukan persepsi dengan semua pihak dalam Pembahasan dana kampanye yang dipergunakan masing masing Paslon.
“Rakor ini dikhususkan bagi masing-masing pasangan calon Bupati agar selama melaksanakan kampanye terbuka dan terbatas memiliki harga Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat yang sebagiamana ada yang tidak diatur di dalam SBU,” Ungkap Rian.
Rian Virvian Hidayat juga menghimbau Pasangan calon dan juga timnya perlu memahami aturan terkait jadwal, titik koordinat lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga agar semua dapat berjalan sesuai dengan rambu-rambu dan aturan.
“Saya berharap bagi pasangan Calon agar dapat mentaati aturan yang telah di buat bersama, dan jangan menabrak rambu-rambu dan aturan yang akan berdampak pada pasangan calon itu sendiri,” Harap Komisioner KPU Tolitoli Devisi Teknis Rian Virvian Hidayat.
Lebih jauh menurutnya, Rakor tersebut sangat penting karena masa kampanye yang di mulai tanggal 25 September dengan seluruh perangkatnya yang akan segera berlangsung diperlukan pemahaman yang baik agar tidak terjadi pelanggara dan penyimpangan dalam pelaksanaan tahapan kampanye.
”Setiap Pasangan calon diberikan dua kali kesempatan di setiap kampanye di zona dengan menggunakan dua pilihan yang telah disepakati bersama dalam rakor ini,” kata Rian Virvian Hidayat Pelealu.
Zona yang disepakati Menurut Rian berdasarkan empat Dapil titik kampanye Paslon, Dapil satu kita sebut saja (Zona A) yang terdiri dari Kecamatan Baolan, sedangkan Dpil Dua atau (Zona B) adalah Kecamatan Galang, Dakopemean, Tolitoli Utara, dan Dapil 3 (Zona C) Dapil tiga Kecamatan Lampasio, Basidondo, Kecamatan Ogodeide, dan yang terakhir adalah dapil 4 (Zona D) Kecamatan Dondo, Dampal Utara dan Kecamatan Dampal Selatan.
”Waktu kampanye yang telah diberikan kepada Paslon dapat dipergunakan semaksimal mungkin. Jadi setiap Pasangan calon tidak dibatasi berapa kali kampanye di setiap Dapil asal tidak melewati waktu yang disepakati dan diatur bersama dalam rapat Koordinasi,” Pungkasnya. ***









