KPU Pulang Pisau Digugat Ke PTTUN Jakarta

Suyanto|Kabar Today.com|Pulang Pisau – Tim hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pulang Pisau, Idham Amur-Ahmad Jayadikarta menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Kamis, (29/03/2018).Gugatan mereka terkait surat keputusan tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut peserta dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Koordinator tim hukum Idham-Jaya, Pujo Purnomo mengatakan, SK yang mereka uji di PTTUN yakni dengan register NO.6/HK.003.1.-Kep/6211/KPU-Kab/11/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan NO.7/HK.03.1.-Kpt/6211/KPU-Kab/11/2018 tanggal 13 Februari 2018.

Keputusan tersebut dinilai mereka cacat karena pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pulang Pisau dengab nomor urut dua (2) yakni Edy-Taty diduga tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2018.

“Sesuai Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bupati atau Wakil Bupati, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal inilah yang diduga dilanggar Edy saat aktif sebagai Bupati Pulang Pisau,” kata Pujo Purnomo, Kamis (29/3/2018).

Pujo saat didampingi rekan-rekannya yaitu Junaidi Akik, Helsyanto, Risdalena, Aprianto Debon dan Andri mengatakan ” pada tanggal 31 Agustus 2017 sesuai SK Nomor 820/025/pemb/BKPP/VIII/2017, Bupati Pulang Pisau Edy Prastowo memutasi 32 pejabat di lingkungannya. Sementara penetapan pasangan calon dilakukan pada 12 Februari atau belum lewat 6 bulan”, jelasnya.

Diwaktu yang sama Junaidi Akik juga menambahkan, melihat pada aturan yang sama maka pasangan calon petahana yang melanggar aturan itu wajib dikenai sangsi pembatalan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh KPU setempat. Namun dalam kasus ini KPU Pulang Pisau malah menyatakan Edy-Taty memenuhi syarat.

“Poin dalam gugatan mereka ke PT TUN terhadap KPU Pulang Pisau yakni pembatalan 2 SK KPU Pulang Pisau. Selain itu pasangan Edy-Taty haruslah dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati-Wakil Pulang Pisau tahun 2018”, tegas Junaedi Akik

Gugatan terhadap KPU Pulang Pisau oleh pasangan Idham-Jaya telah terdaftar di PT TUN Jakarta dengan nomor 8/G/PILKADA/18/PT.TUN.JKT, Tanggal 28/03/18. Prosesnya sudah masuk pada sidang persiapan. ***

Pos terkait

banner 468x60