KPU Tolitoli Gelar Rakor Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dalam rangka Persiapan Tahapan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tolitoli melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Apilkasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Jumat (20/09/2024) pagi di hotel Mitra Utama.

Kegiatan tersebut turut di hadiri, Komisioner Devisi Teknis Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, Devisi Data Nasrin S.Sos, Devisi Parmas Warman Maulana, Sekertaris KPU Tolitoli Nasrin, S.Sos,, Habiba I Timumun, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, Awak media, dan perwakilan Partai politik dan LO pasangan calon.

Bacaan Lainnya


Dalam rakor tersebut, Divisi Teknis KPU Kabupaten Tolitoli Rian Virvian Hidayat R. Pelealu menjelaskan beberapa hal terkait prosedur pelaporan dana kampanye yang disampaikan ke Komisi pemilihan Umum (KPU).

 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tolitoli Rian Virvian Hidayat R. Pelealu kembali menjelaskan bahwa sebagai langkah awal atau persiapan sebelum masa kampanye dimulai, bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta membuat akun Sikadeka. 

“Pembukaan RKDK bisa disegerakan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sementara penyampaian LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Artinya, sebelum masuk masa tahapan kampanye LADK harus dilaporkan ke KPU. Setelah penyampaian LADK, jika nantinya ada yang harus diperbaiki, maka akan diberikan masa perbaikan 3 hari,” ujarnya.

Lanjut Rian Virvian Hidayat menyebut, pelaporan dana kampanye paslon, selain LADK, ada LPSDK dan LPPDK. Namun, sesuai Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, ada pembatasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tolitoli dan akan di bicarakan bersama sama. dengan pasangan calon.

Menurut Rian, dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon harus menyampaikan ke KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yamgbtelah di sediakan.

Sementara itu, terkait aturan kampanye, Komisioner Divisi Parmas dan SDM, Warman, menyampaikan, proses tahapan kampanye tidak jauh beda dengan aturan sebelumnya.

“Jadi besok akan dilakukan proses persiapan program dan tahapan kampanye akan dimulai besok bersama semua Stakeholder termaksud Bawaslu yang akan memberikan pemaparan terkait mekanisme tahapan sekalipun penetapan nomor urut belum dilakukan,”.Bebernya.

Lanjut Warman, terkait itu semua akan jadikan penguatan untuk kegiatan besok, teman teman LO masing masing partai pengusung diharapkan hadir dalam kegiatan yang akan dilaksanakan esok hari, yang selanjutnya terkait bagaimana jadwal kampanye danbrapat umum yang berkembang ditengah tengah kita.

“Karena kita sampai hari ini belum melakukan proses tahapan nomor urut, dan semuanya akan disampaikan dalam .rapat umum besok dan rakor yang akan di gelar esok hari pukul 14.00 WITA,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60