Kukuhkan Pengurus Perwakilan BWI Pulpis, Ini Pesan Ketua BWI Kalteng

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sembilan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh H. Khairil Anwar selaku Ketua BWI provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya

H. Khairil Anwar mengatakan, ada beberapa tugas dan fungsi BWI, diantaranya melakukan pembinaan terhadap pengelola wakaf (nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, membuat pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

“Selain itu juga melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional serta harta benda wakaf terlantar,” katanya kepada media ini, Selasa (15/10) di Aula Kantor Kemenag Pulpis.

Khairil juga menuturkan tugas BWI itu memberikan pertimbangan, persetujuan, atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Kemudian, memberikan pertimbangan atau persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir bila dipandang perlu.

“Juga penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan menerima pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) benda bergerak selain uang dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” bebernya.

Menurut Khairil, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BWI bekerja sama dengan Kementerian Agama (Direktorat Pemberdayaan Wakaf), Majelis Ulama Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Islamic Development Bank, dan berbagai lembaga lain.

Ditempat yang sama, Kepala Kemenag Pulang Pisau, H Ardiansyah mengucapkan selamat kepada para pengurus BWI yang telah dilantik.”Harapan kami agar para pengurus BWI amanah dan sebaik mungkin dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” singkatnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60