Laporan Buat Presiden Jokowi, Ada Korupsi DD & ADD Di Desa Ini Libatkan Orang Kuat?

JAYA M | MOROWALI Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kami laporkan kepada Presiden Jokowi, karena, Kades merasa kebal hukum, sebab kuat sekali dugaan dibekingi orang kuat.

Bacaan Lainnya

Meski demikian Presiden, tim investigasi kabartoday.id terus melacak hingga endingnya penyalagunaan uang negara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lalemo, Kecamatan Bungku Selatan, Morowali terkuak.

Temuan dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Lalemo yang berinisial AB tersebut semula hanya sekitar kurang lebih Rp. 471 juta, tapi setelah dirinci lagi, ternyata membengkak dua kali lipat.

“Pembengkakan ini kami temukan setelah dilakukan koreksi dengan teliti dan merinci satu persatu pada satu bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kades yang saat ini ada ditangan saya,” jelas Rusdin, Sekdes Lalemo.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan rentetan kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD oknum
Kades AB tersebut yang telah memanipulasi beberapa kegiatan fisik, antara lain Pembangunan drainase, Pembangunan Talud dan juga Pembuatan Kapal penangkap ikan.

“Untuk pembangunan tanggul di jalan Pelabuhan, diduga AB memanipulasi bagian atas tanggul hanya dilapisi campuran semen, tapi pelaburannya tidak tuntas,” katanya.

“Honor Kaur (Kepala Urusan) Desa, BPD dan honor Kades Tahun 2019 tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 30 juta, juga Pengadaan Seng Merek Sakura untuk Masjid diduga ada kerugian sebesar Rp. 22 juta,” bebernya.

Tidak hanya itu saja, dua unit Diesel Lampu punya aset desa juga dijual dengan harga Rp 22 juta dan duitnya dipakai pribadi. Dan beberapa anggaran fiktif lainnya yang jika dijumlahkan akan mencapai kurang lebih Rp. 800 juta.

“Apa yang dilakukan mantan Kades AB ini dengan tujuan memperkaya diri, dan itu jelas tidak sesuai UU No. 31 tahun 99 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2007 Padal 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ketusnya. Adapun rentetan dugaan penyelewengan DD dan ADD oknum Kades lama Lalemo “AB” tersebut sbb

Adapun rentetan dugaan penyelewengan DD dan ADD oknum Kades lama Lalemo “AB” tersebut sbb:

  1. Pembangunan drainase 600 M. Pagu anggaran Rp.429.625.000,-, realisasi Rp. 230.190.000,” (fiktif). Kerugian negara Rp. 230.190.000,-
  2. Pembangunan Talud 100 M. Pagu Rp. 207.756.000,- , direalisasi Rp. 171.190.000,- Kerugian negara Rp. 171.190.000,-
  3. Pembuatan kapal penangkap ikan Rp. 70.000.000,- tapi fiktif. Kerugian negara Rp. 70.000.000,-
  4. Pembangunan Tanggul di jalan pelabuhan yang bangunan tanggulnya sudah ada. Manipulasinya yakni, bagian atas taggul hanya dilapisi campuran semen pasir tapi pelaburannya tidak tuntas. Pagu Rp. 400 juta lebih, tahun 2017.
  5. Pengadaan Mobil Ambulans Desa berupa Speed Boat Fiber beserta Mesinnya. Pagu 100 juta lebih T/A 2018. Padahal speed tersebut adalah barang bekas yang dibeli hanya Rp. 30 juta.
  6. Honor Kaur (Kepala Urusan) Desa, BPD dan honor Kades Tahun 2019 tidak dibayarkan kurang lebih Ro. 30.000.000,-
  7. Pengadaan Seng Merek Sakura untuk Masjid Rp. 22 juta tapi fiktif. Kerugian Rp. 22 juta.
  8. Lampu Desel aset desa dua unit dijual dengan harga Rp 22 juta dan keungannya dipakai pribadi.
  9. Beberapa anggaran fiktif lainnya yang jika dijumlahkan akan mencapai kurang lebih Rp. Rp. 800 juta. Seperti rumah “Aladin” (Atap. Lantai dan Dinding), juga ada perahu fiber serta sejumlah “penganggaran bohong” lainnya, dengan tujuan memperkaya diri.

Apa yang dilakukan mantan Kades “AB” dengan tujuan memperkaya diri sesuai UU No. 31 tahun 99 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2007 Padal 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dugaan jumlah kerugian negara yang kami temukan dari T/A 2017, 2018 hingga 2019 baru sekitar Rp. 800 jutaan. . Dan belum semua tahun anggaran dalam satu periode mantan Kades Lakemo “AB” yang kami hitung,” ungkap Sekdes Rusdin K.

Mantan Kades Lalemo l Basir yang dikonfirmasi, bahkan hingga berita ini dinaik tayangkan atas dugaan penyelewengan DD dan ADD Lalemo selama ia pimpin, namun tidak berhasil membangun Desa, sedangkan telepon seluralnya turut dinon aktifkan AB 0813313716XX. TIM KABARTODAY. com

Editoring: JeM

Pos terkait

banner 468x60