Lari Ketolitoli, Pelaku Pembunuhan Anak Berusia 5 tahun di Ringkus Personel Polres Tolitoli

Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Pelaku diketahui berinisial JT (43) tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.00 WITA

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan Anak berusia 5 tahun diwilayah Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara Berhasil Diringkus oleh Personel Polres Tolitoli.

“Ya benar, pada Rabu pagi tersangka JT berhasil ditangkap disebuah rumah di Desa Malomba kecamatan Dondo, kabupaten Tolitoli,” kata Kasi Humas.

Bacaan Lainnya

 

Kasi Humas menjelaskan penangkapan terhadap (JT) tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli dan dibantu oleh personel Polsek Dondo.

“Penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Tolitoli ini berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara bersama dengan personel gabungan Polres Tolitoli, bahwa ada tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) yang melarikan diri kearah Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Oleh karena itu lanjut Ansari Tolah menjelaskan personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasatintelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Personil polres Tolitoli berhasil menangkap pelaku tersebut disebuah rumah Tampa adanya perlawanan,” Tuturnya.

Kini tersangka JT asal kotamobagu
telah dijemput dan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan diproses hukum lebih lanjut.

Perlu diketahui, tersangka JT merupakan salah satu tersangka penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kejadian penculikan dan pembunuhan terjadi pada Minggu (12/2/2023) di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut dengan korbannya berinisial MP (5).

Dari hasil interogasi yang dilakukan personil.polres Tolitoli, tersangka mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya disebuah tempat dan mencekik leher korban. Dan setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Adapun motif pembunuhan, tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Rilis Humas Polres Tolitoli

Pos terkait

banner 468x60