Lawan Polisi Saat Ditangkap, Pria di Kapuas Dihadiahi Timah Panas

SUYANTO | KAPUAS | KALTENG – Gondol kendaraan bermotor (ranmor), seorang pria berinisial AK (28) warga Anjir Serapat Km. 6 RT. 008 Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas diberi hadiah timah panas di kakinya oleh polisi akibat melawan dengan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas, AKBP. Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Selat, Kompol. Susilowati membeberkan, pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Polsek Selat yang dibackup Satreskrim Polres Kapuas, Minggu (31/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

“Benar Mas, tadi pagi pelaku ditangkap anggota kami di Pasar Blok R penggilingan Pentol Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Kapolsek kepada media ini, Minggu (31/12/2023).

Kronologi kejadian, ungkap Kapolsek, diketahui hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian Biasa (Curanmor), yang mana ketika pelapor yakni, Salemi beserta istri warga Jalan Mahakam Gang Abadi RT 21 Kelurahan Selat Tengah, pulang dari pasar.

“Sesampainya di rumah, pelapor melihat motor miliknya Yamaha RX King Nopol DA 4942 AG yang diparkir dihalaman rumah dan ditutupi kasur tidak ada ditempatnya alias hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Usai menerima laporan, masih menurut Kapolsek, pihaknya segera melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran kepada pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Alhasil, pelaku bisa diringkus berikut barang bukti berupa 1(satu) lembar fotocopy STNK, 1 ( satu ) Buah tangki yang sudah berubah warna jadi putih, 1 (satu) pasang pelang warna putih, 1 (satu) set lampu depan RX King, 1 (satu) pasang shock depan dan shock belakang, 1 (satu) pasang rem dan cakram.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Selat. Untuk pasal yang dijerat yakni tindak pidana Pencurian Biasa (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan 5 (lima) tahun penjara,” tegas Kapolsek Selat. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60