Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti korupsi (Giak) Sulteng, LSM Kampak Mas, LSM Gempar, LSM Intrupsi, lSM Lakri yang tergabung dalam Front Masyarakat Bersatu Tolitoli (FMBT), mengelar aksi damai didepan kantor Kejaksaan negeri Tolitoli, Senin (24/03/2025).
Unjuk rasa yang dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam pemberantasan kasus korupsi diwilayah kabupaten Tolitoli. salah satunya adalah kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) desa pagaitan tahun 2022 hingga tahun 2024.
“Salah satu Tuntutan yang disampaikan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli adalah mendesak dan segera menahan kepala Desa Pagaitan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, apalagi sampai melakukan provokasi dan politisasi kasus hukum,” Kata Hendri Lamo, SE.
“Hari ini kami hadir disini dari beberapa Gabungan LSM dan Front Masyarakat Bersatu Tolitoli (FMBT) meminta Kajari Tolitoli agar segera menahan Kepala Desa Pagaitan sekarang juga,” Tambah teriak Hendri Lamo dengan yel yel tahan kepala desa.
Dengan Mengunakan mikrofon, Hendrik Lamo juga menegaskan Penyidik Kejaksaan dalam hal ini Kacabjari di Ogotua jangan sampai terpengaruh dengan adanya aksi demo dan jangan sampai diintervensi atas penanganan kasus korupsi yang sedang
berjalan saat ini.
“Untuk itu, hari ini kami juga hadir disini didepan kantor kejaksaan Negeri Tolitoli untuk memberikan dukungan dan mendukung penuh setiap penaganan kasus korupsi diwilayah Kabupaten Tolitoli yang kita cintai, dan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi didaerah ini,” Tegasnya.
Beberapa vidio viral kepala desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide kabupaten Tolitoli kata Hendri Lamo, diduga dapat menciptakan kegaduhan dimasyarakat untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami yakin dan percaya apa yang dilakukan Penyidik kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menetapkan kepala desa Pagaitan sebagai tersangka sudah sesuai SOP. Yang dimana untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus mempunyai dua alat bukti yang cukup, salah satunya telah memiliki Perhitungan kerugaian negara,” Jelasnya.
Proses penegakan Hukum yang sedang berjalan oleh Cabjari Ogotua tambah Ketua LSM Giak Sulteng sudah dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari Penyelidikan, penyidikan gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan telah memiliki perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
“Kacabjari Ogotua terus lanjutkan proses penegakan hukum, saat ini kami ada bersama kalian untuk bersama sama memberantas korupsi di wilayah hukum Tolitoli, Ungkapnya.
Selain itu, Kamu juga meminta Kejari Tolitoli untuk melakukan pemeriksaan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran dana Partai (Hanura) kabupaten Tolitoli periode 2021-2023 yang bersumber dari APBD Tolitoli.
Diakhir, Front Masyarakat Bersatu Tolitoli (FMBT) juga menghimbau dan
mengajak kepada seluruh element masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat ketentraman dan kedamaian di kabupaten kabupaten Tolitoli, sehingga kabupaten Tolitoli dijukuki sebagai kabupaten yang teraman diprovinsi Sulawesi Tengah. ***