Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Penyelidikan Kasus korupsi disalah satu partai politik di kabupaten Tolitoli terus bergulir. setelah kurang lebih 2 bulan, setelah adanya laporan dari beberapa lembaga Swadaya masyarakat (LSM), dugaan Korupsi dana Hibah pemerintah daerah ke Partai Hanura tahun 2022 Hingga tahun 2024 di duga telah naik ketahap Penyidikan.
Perlu diketahui, Kasus ini pertama kali mencuat ke publik LSM Gerakan Indonesia Antikorupsi (GIAK) melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Terkait dengan itu semua, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH., yang di temui media ini membenarkan bahwa penyelidikan Kasus korupsi disalah satu partai politik yang di tangani Kejaksaan Negeri Tolitoli saat ini sudah naik ketahap Penyidikan.
“Dugaan korupsi Dana Hibah partai Hanura saat ini penaganannya sudah nai ke penyidikan, setelah 2 bulanTim penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang Bukti,” ungkap Kajari.
Lanjut Kajari menambahkan, Dugaan korupsi ini bukan hanya terletak pada persoalan.administrasi, tetapi Tim penyidik juga menemukan indikasi kuat pembelanjaan Fiktif, pengelembungan dana hingga laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai.
“Pengunaan Dana Hibah partai yang di Gunakan banyak yang keliru. ini bukan lagi dianggap lalai tapi adanya dugaan unsur kesengajaan dan masuk dalam kategori kejahatan yang terorganisir,” Ucap Kajari Senin (12/05/2025).
Lebih jauh Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjelaskan Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menemukan laporan pertanggungjawaban keuangan DPC partai Hanura kepada Pemda Tolitoli tidak sesuai dengan bukti-bukti kegiatan yang dilaksanakan.
“Jadi kuat dugaan, Dana hibah yang diberikan untuk kegiatan kepartaian dialihkan untuk kepentingan pribadi,” Bebernya
untuk itu, Dr. Albertinus memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan ragu membawa siapa pun ke meja hijau jika ditemukan dua alat bukti yang telah merugikan keuangan negara.
“Jadi hingga saat ini sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk mantan Ketua DPC Partai Hanura, bendahara, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan, Namun sangat disayangkan mantan ketua DPC Partai Hanura yang menjabat di periode 2022 -2024 tersebut mangkir dari panggilan,” jelasnya Albert dalam pernyataan nya,.
“Kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat, baik individu maupun pihak-pihak di luar partai, akan kami periksa dan proses sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya.
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mendapat apresiasi dari Ketua LSM GIAK Sulawesi Tengah Hendri yang mana penaganan kasus yang dilakukan kejaksaan Negeri Tolitoli bisa di lakukan dengan cepat.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri Tolitoli yang sudah bekerja secara profesional dan cepat dalam membongkar kasus korupsi di kabupaten Tolitoli. jadi penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih telah menjadi bukti nyata apa yang dilakukan Kejari Tolitoli, apalagi iji mengunakan uang negara, dan ini yang harus dilakukan oleh Kejaksaan untuk membongkar kasus dugaan Tindak pidan Korupsi kepublik,” Jelasnya.
Menurut Hendri, lembaganya sudah lama memantau pola pengelolaan dana hibah yang masuk di DPC partai Hanura, Sehingga kami tidak ingin kasus ini tidak menguap seperti banyak kasus hibah lainya.
“Saya mendukung dan mendorong Kejaksaan negeri Tolitoli untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama mantan ketua DPC Hanura Tolitoli yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur Organizasi,” Tagas Hendri Lamo.
di pemberitaan sebelumnya, Ketua LSM GIAK, Hendri Lamo,.SE menyampaikan dugaan korupsi ini bermula adanya laporan masyarakat yang menyoroti ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh pengurus DPC Partai Hanura, khususnya pada masa kepemimpinan ketua Agustinus Due Dopo atau yang lebih di kenal dengan ADD.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan dana di partai, Bahkan beberapa kegiatan yang seharusnya mengunakan dana Hibah Tersebut diduga tidak sesuai atau tidak pernah dilakukan sama sekali,” ungkap Hendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. ***