SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan Senjata api (Senpi) rakitan, tiga orang diringkus jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau ditempat dan waktu yang berbeda.
Dalam Press Conference yang digelar di Mako Polres Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono membeberkan, pelaku pertama yakni, KA (29) warga Jalan Panatau, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau diamankan pada hari Rabu, 29 September 2021
“Dari tangan KA ini, ditemukan Senpi rakitan berisi 4 amunisi aktif. Kemudian, barang haram jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram, timbangan digital, uang pecahan ratusan ribu sebanyak 7 lembar, Hp Oppo A11k serta tas slempang warna hitam,” ungkap Kapolres, Selasa (05/10).
Selanjutnya, tambah Kapolres, untuk MT (72) dan RF (38) yang berstatus bapak dan anak ini diamankan petugas di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya menuju Kuala Kurun tepatnya di Desa Bawan RT. 04, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu, 02 Oktober 2021.
“Bapak dan Anak ini diamankan saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli dan mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaranya bahwa ada mobil yang mencurigakan membawa Narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres menambahkan setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Polsek Banama Tingang dan Anggota Resmob Pulang Pisau mendapati Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan MT bersama RF. Yang merupakan Warga Jalan antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT.05 Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
“Kemudian dihentikan, petugas kepolisian menanyakan dimana mereka menyimpan sabunya, selanjutnya MT menunjukan
sabu tersebut disimpan Reting mobil belakang sebelah kanan,” ujar Kapolres.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan Barang-barang tersebut diakui milik tersangka, atas kejadian tersebut petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang.
Kapolres Melanjutkan Dari tangan tersangka Anggota berhasil mengamankan
“Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Plastik Hitam;1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis sabu dengan berat kotor 48,09 gram (isi + bungkus) beserta 1 Unit Mobil Merk Sigra warna Hitam dengan Nopol KH 1642 BQ beserta barang bukti lainya,” terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan, lanjut Kapolres, untuk tersangka MT dan RF akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara.
“Sedangkan tersangka KA akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan Miliar Rupiah),” tutup Kapolres. KABAR TODAY.COM