Tim Venom Polres Buol Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Hand-Phone

banner 468x60

Buol, Sulteng | Kabartoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Tim Venom) Polres Buol Senin (04/10/2021) berhasil meringkus satu orang pemuda pelaku pencurian Handphone yang tinggal di Lingkungan Tanjung Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Kejadian tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Sapril yang tinggal di lingkungan tanjung, yang mendatangi ke pihak aparat polres Buol untuk melaporkan kejadian tersebut. Yang mana dirinya telah kehilangan Handphone dan diduga telah menjadi korban pencurian Handphone dirumahnya.

Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres buol bergerak menuju lokasi kejadian, dan melakukan olah TKP serta memeriksa beberapa orang, al-hasil, tidak butuh waktu lama pelaku pencurian berhasil diketahui.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui pelaku pencurian tersebut berinisial ISR alias Icang (18) yang tinggal di Lingkungan Tanjung Kelurahan Buol, Kecamatan Biau itu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Buol.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Setiyono, S.H., menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ISR, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat jendela rumah korban, kemudian mengambil handphone milik korban yang ada diatas meja.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan sementara itu dari tangan tersangka sudah kami amankan barang bukti berupa 3 Unit Handphone, masing-masing handphone merk Vivo Y20 warna biru, Oppo A5 warna hitam dan Oppo A15 warna hitam, serta uang sebesar Seratus Ribu Rupiah, “jelas Heru kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Atas perbuatannya tersebut Pelaku ISR di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” Pungkas Iptu Heru.

Pos terkait

banner 468x60