Tolitoli | Kabartoday.com – Setelah sempat digugat di Pengadilan Negeri Tolitoli oleh kelompok petani plasma atas praduga mengabaikan hak-hak plasma, kini PT. Sonikeling Buana (PT.SKB), akan melakukan gugatan balik kepada dua penasehat hukum dan Petani Plasma.
Kepada Media ini rabu (11/11) Moh. Sabrang menjelaskan, beberapa minggu kemarin terkait marak pemberitaan di beberapa Media cetak maupun media Online yang menuduh kliennya dalam hal ini PT Sonockling Buana (SKB) telah mengabaikan hak-hak 6000 petani plasma, terhadap masyarakat pemilik lahan di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Apa yang disampaikan pihak penggugat di Media beberapa waktu yang lalu, itu dianggap berita bohong, mengada-ada dan telah merugikan nama baik PT Sonockling Buana (SKB),” Ucap Moh. Sabrang Kuasa Hukum PT. Sonockling Buana.
“Jika 1 orang pemegang SKPT dengan luas lahan 2 hektar, artinya masyarakat memiliki lahan seluas 12.000 hektar. Sementara luas Desa Oyom secara keseluruhan hanya 1000 hektar. Pun keterangan Kades Oyom kepada kami, jumlah penduduknya tidak mencapai 1000 orang, hanya kisaran 500,” Sambung sabrang
Lanjut Sabrang menyampaikan, Atas pemberitaan dan informasi yang dianggap sesat dan menyesatkan itu selaku kuasa Hukum perusahaan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan Fadli Adnan, SH. MH selaku Pengacara Hukum penggugat serta kelompok masyarakat yang mengatas namakan petani plasma, ke Polda Sulawesi Tengah nantinya.
“Kapan PT. Sonockling Buana (SKB) mengambil paksa lahan masyarakat. Jika merasa dimbil paksa, silakan tunjukan lahan dimaksud. Kalau pun mengatas namakan kelompok, siapa saja itu kelompok petani plasma yang dimaksud, Demikian juga dengan koperasi sawit, dimana Koperasi Sawit itu berdiri,” Imbuhnya
Moh. Sabrang mempertanyakan, jika saja lahan milik masyarakat plasma diambil secara paksa oleh PT. Sonockling Buama (SKB), kenapa tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum, sebagai tindakan penyerobotan lahan.
“Mungkin hal itu tidak mereka lakukan, di karenakan tidak paham dan tidak tau lahan milik masyarakat terletak dimana. Dan terkait dengan gugatan mereka, kami siap hadapi sampai ke Mahkama Agung.” kata Moh. Sabrang
Ditambakannya lagi, Sejauh ini sesuai fakta dokumen, PT. Sonockling Buana (SKB), tidak pernah membuat perjanjian dengan petani plasma dan masyarakat di desa Oyom. Dan perlu diketahui Perkebunan PT. Sonockling Buana (SKB) bukan berada di wilayah Kabupaten Tolitoli, akan tetapi berada di Kabupaten Buol, sesuai dengan empat dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertanggal 13 juli 2013 dengan luas lahan 16.400 hektar.
“PT. Sonockling Buana (SKB) pernah melakukan kerjasama dengan kelompok plasma yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Buol, dan tidak perna melakukan kerja sama dengan kelompok plasma di wilayah kabupaten Tolitoli,” Tukasnya
“Atas tuduhan fitnah tersebut yang dianggap mengada-ada serta merugikan nama baik Perusahaan PT. Sonockling Buana (SKB), Untuk beberapa hari kedepan pihak perusahaan dan kuasa hukum akan segera membuat laporon ke polda sulteng,” Pungkasnya ***Ferry***
Moh. Sabrang SH: PT. SKB Akan Lapor Balik Tim Kuasa Hukum Petani Plasma
