Mubarak SH: Pedagang Eceran BBM dan BBG “Ilegal” Jangan Ambil Kesempatan Dalam Kesempitan

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli melakukan kunjungan kerja di dua SPBU yang ada di wilayah kecamatan Baolan, yakni SPBU Kota dan SPBU Tambun, Selasa (10/05/2022) siang.

Rapat kerja ini dilakukan oleh komisi B DPRD Kabupaten Tolitoli dalam rangka merespon keluhan masyarakat, terkait mahalnya harga penjualan BBM eceran jenis pertalite hingga menembus angka 20 ribu/botol dan gas elpiji 3 kg yang menembus angka 60 ribu per tabung.

Moh. Mubarak, SH kepada media ini mengatakan kunjungan ke SPBU kota dan SPBU tambun, berdasarkan hasil kunjungan kami dilapangan serta menyerap aspirasi masyarakat terkait permasalahan antrian sepeda motor saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

“Dari pemantauan Komisi B DPRD Kabupaten Tolitoli di beberapa SPBU terlihat jumlah kendaraan yang antri di SPBU cukup panjang, sehingga sebagai fungsi pengawasan yang diberikan kepada kami untuk membuka dialog bersama Masyarakat,” Ungkapnya.

Lanjut Mubarak menyampai panjangnya antrian yang ada di SPBU ini terjadi dikarenakan adanya aturan yang melarang masyarakat untuk mengisi BBM di Jerigen.

“Karna tidak di izinkannya pengisian jerigen untuk jenis BBM pertalite sehingga banyak masyarakat ada di SPBU memanfaatkan situasi dengan cara mengantri di SPBU untuk mengisi pertalite di dalam kendaraan roda dua dan roda empat, dan selanjutnya mereka menyalin ke jerigen untuk dijual kembali,” Bebernya.

Ia menambahkan, BBM jenis pertalite ini jika sudah terkumpul nantinya akan di bawa ke desa dan dijual secara eceran (perbotol) didesa.

“Secara tidak langsung nantinya harga BBM Pertalite di tingkat pengecer bisa menjadi mahal, hal ini dikarenakan para pengecer dari desa yang datang membeli di SPBU berusaha akan menyediakan tempat penampungan sementara dikota, ini jelas mau tidak mau harga jual BBM di tingkat pengecer di desa nantinya akan melonjak naik,” Katanya.

Lagi Mubarak menjelaskan dari hasil kesimpulan sementara ini, kami meminta kepada para pedagang ilegal ini agar dapat menggunakan hati nurani dalam melakukan penjualan BBM kepada masyarakat, sebab kondisi ekonomi masyarakat kita saat ini sudah sangat sulit.

“kalo kita merujuk pada peraturan perundang undangan yang berlaku bahwa yang bisa melakukan penjualan BBM hanyalah SPBU, APMS, PERTAHSOP atau jenis lainya yang mengantongi izin dari dinas energi dan sumber daya mineral provinsi Sulawesi Tengah, dan insyaallah kami akan terus mengupayakan agar harga eceran BBM bersubsidi bisa terjangkau dan wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga ke pelosok desa,” Pungkas Mubarak sambil mengucapkan amin. ***

Pos terkait

banner 468x60