Oknum PNS Pulpis Palsukan Data Untuk Menikah Lagi

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Gara-gara ingin menikah lagi, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang berinisial HY (42) warga Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten setempat, sengaja memalsukan data dalam akta perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bacaan Lainnya

“HY diketahui telah menyerahkan data diri yang tidak benar dan menggunakannya sebagai syarat untuk menikahi seorang wanita yang juga bekerja sebagai PNS dan diketahui berinisial W,” terang Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono BPM saat menggelar Press Conference di Mako Polres, Senin (27/01/20).

Setelah data lengkap, lanjut Kapolres, HY kemudian menikah lagi dengan W, dan dalam pernikahan kedua tersebut HY mengaku masih dalam status perjaka.

“Padahal, HY masih memiliki istri sah yang berinisial SH dan tinggal di Desa Mantaren l, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis,” tambah Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres Pulpis Imam Riyadi dan Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra.

Setelah mengetahui bahwa dirinya dibohongi, W akhirnya menggugat cerai HY serta melaporkan kepihak kepolisian terkait pemalsuan data yang dilakukan HY karena saudara W merasa ditipu dan dirugikan. Berdasarkan laporan W tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengamankan saudara HY beserta barang bukti.

“Pelaku akan kami jerat 236 ayat (1) kuhpidana atau pasal 263 ayat (2) kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun,” tutupnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60