OPERASI PATUH TINOMBALA 2019 DIMULAI, INI SASARANNYA!

ERWIN, TOLITOLI – Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli menggelar Operasi Patuh Tinombala 2019 pada Kamis (29/8/2019). Digelar sebagai bentuk upaya menertibkan pengendara yang melanggar lalulintas, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tolitoli AKP I Dewa Made Arda saat ditemui KABARTODAY.com di Mapolres Tolitoli.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa yang menjadi sasaran yakni melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, kendaraan yang memasang lampu sirene dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Dewa Made.

Selain itu kata Dewa Made, pengendara yang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang (motor) dan melanggar rambu lalu lintas juga tidak luput dari sasaran operasi tersebut. Ia juga menyebut, selama operasi berlangsung pihaknya akan dibantu oleh TNI (Denpom), Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kami di-backup juga oleh TNI (Denpom), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” sebut Dewa Made.

Dalam pelaksanaan operasi ini, kepolisian akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Tindakan tegas akan diberikan apabila pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat operasi di gelar.

“Penindakan akan dilakukan berupa himbauan, serta penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tegas mantan Kasat Lantas Polres Palu itu.

Pada kesempatan itu, Dewa Made menghimbau para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas. Mematuhi rambu-rambu yang ada serta mengedepankan keselamatan dalam berkendara.

“Tertib berlalulintas di jalan raya, lengkapi diri serta kendaraan dan patuhi aturan lalulintas serta utamakan keselamatan dalam berlalulintas,” pesan Dewa Made mengakhiri penjelasannya.

Patut diketehaui, Operasi Patuh Tinambola 2019 digelar serentak di seluruh Indonesia berlangsung hingga 11 September 2019.

Berikut 8 (delapan) sasaran Operasi Patuh Tinombala 2019
1. Melebihi batas kecepatan,
2. Tidak menggunakan helm SNI,
3. Mengemudi dalam keadaan mabuk,
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman,
5. Pengendara di bawah umur,
6. Penggunaan handphone saat mengemudi,
7. Melawan arus,
8. Penggunaan sirene dan lampu sirene tidak sesuai peruntukkannya. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60