Erwn | KabarToday.com | Buol – Masih sering kita temui dan lihat, penggunaan kendaraan dinas operasional pelat merah berkeliaran di hari libur di tempat-tempat plesiran, digunakan bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional.
Lacurnya, mobil dinas yang seharusya di parkir dirumah dinas usai jam kerja selesai, justru digunakan oleh oknum pejabat ‘gatal’ berplesir dan kerap terlihat sedang di parkir di tempat hibura dan maksiat. Meskipun prosentasenya relatif kecil dan terlepas dari apakah fasilitas negara itu sedang dimanfaatkan untuk urusan kedinasan atau bukan, tentu ini bisa menjadi preseden buruk menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas moral para penyelenggara negara.
Seperti yang terjadi di Buol, beberapa waktu lalu. Mobnas Ketua DPRD Buol, Lely jenis Toyota Fortuner diduga dipakai oleh mirip Supangat, suami dari politikus Partai Golkar itu, menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Peristiwa tabrakan maut itu terjadi di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Menurut sumber terpercaya Mobnas pembawa maut tersebut hendak menuju keluar kota Buol, akan tetapi naas terjadi, ditengah perjalanannya bertabrakan dengan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Yupiter MX bernama Grey Wulur.
Naasya lagi, korban yang masih duduk di bangku kelas III SMK Negeri 1 Bokat itu akhirnya tewas dan membuat duka sangat mendalam bagi keluarganya.
Celakanya menurut sumber, Mobnas bernopol (Nomor Polisi) DN 3 F yang di tumpangi Kadis Bina Marga Buol itu, justru ditengarai gunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Karena menurut pengakuan saksi mata yang tidak mau disebut namanya di Tempat Kejadian Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas), bahwa mobil berwarna hitam tersebut menggunakan pelat nomor berwarna hitam bukan pelat merah.
“Sangat tidak wajar bila ada mobnas digunakan sebagai sarana kepentingan keluarga, seringkali kita salah mengartikan, cenderung permisif dan longgar dalam pengawasan karena kita menganggap para pejabat negara memang sudah sepantasnya mendapat berbagai fasilitas lebih termasuk keluarganya, bahkan mempunyai beberapa ‘privileges’ tertentu yang terkadang tidak terbatas, termasuk untuk kehidupan pribadinya,” terang sumber sembari menyoroti persoalan tersebut.
Secara terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdi, mengatakan, sama sekali tidak mengetahui tentang mobnas Ketua DPRD Buol yang pakai oleh Supangat.
“Saya tidak tahu kalau mobil dinas ibu Lely dipake oleh suaminya dan selama saya di kantor, ini juga belum paham sistemnya seperti apa?” Jawab Sekwan balik bertanya .
Sementara itu, adapun pelat nomor yang digunakan terang Abdi, Sepengetahuannya mobnas Ketua DPRD Buol itu hanya dilengkapi selembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bernopol pelat merah DN 3 F bukan pelat hitam.
Sementara, Kasatlantas Polres Buol, S. Widodo, membenarkan tentang nopol palsu yang dipakai di mobnas pembawa maut tersebut.
“Iya, setelah kami melakukan cek fisik kelengkapan surat kendaraan terhadap mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menabrak sepeda motor jenis Yamaha itu, diketahui ternyata mobil yang diduga ditumpangi Kadis Bina Marga Ir. Supangat itu, pelat nomor yang tertera dalam STNK adalah pelat merah bukan pelat hitam,” katanya
” Ini merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar aturan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280 tentang pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat di pidana kurungan 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu), tutup Perwira Polisi yang menjabat Kasatlantas Polres Buol sembari mengakhiri wawancara dengan wartawan. ***
Editor : Darwis Ali Damang