Pelaku Pembakar Genset Telkomsel Diamankan Polsek Banting Pulpis

Pulang Pisau-Kalteng-Kabar Today.com -Joni (55) pria setengah baya warga Desa Bawan Etika RT. 05 kecamatan Banama Tingang (Banting) Kabupaten Pulang Pisau (pulpis) harus berurusan dengan aparat hukum akibat perbuatannya membakar gardu Telkomsel pada Rabu (06/02) sekitar pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH.SIK melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Memang benar, telah terjadi tindak pidana pembakaran gardu tower Desa Bawan yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Elsin alias Joni sore tadi,” tutur Ivan.

Selanjutnya Ivan menjelaskan, kronologis daripada kejadian ini berawal saat tersangka yang sedang tidur kemudian terbangun karena suara berisik dari genset tower milik Telkomsel. Kemudian, tersangka mendatangi bangunan tower tersebut dengan membawa sebilah parang dan memotong selang minyak. Akibatnya minyak keluar membasahi lantai.

“Melihat minyak keluar dari selang, kemudian tersangka pulang kerumah untuk mengambil kain lap serta daun pisang kering kemudian dibakar di depan gardu genset dengan mengunakan korek api. Akibatnya api menjalar ke dalam gardu dan membakar genset dan alat lain yang ada di dalam gardu,” tambahnya.

Anggota Polsek Banama Tingang yang mendapati laporan dari masyarakat langsung mendatangi TKP dan menindaklanjuti laporan serta menggelar olah TKP dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, akhirnya mengamankan tersangka Joni beserta barang bukti. Akibat aksi pembakaran gardu oleh tersangka kata Ivan, pihak Telkomsel mengalami Kerugian sebesar Rp132 juta.

“Akibat kejadian ini, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 132 juta. Sedangkan tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses selanjutnya. Untuk Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 187 ayat 1e KUHPidana atau pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancamannya hukuman 12 tahun,” tutup Ivan. (Suyanto)

Pos terkait

banner 468x60