ERWIN TOLITOLI– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli memperpanjang masa belajar di rumah secara daring. Keputusan ini berlaku untuk seluruh sekolah mulai dari tingkat Paud, TK, SD hingga Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut berdasarkan surat edaran yang diteken gubernur sulawesi Tengah Drs. Hi Longki Djanggola,. M,.SI.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli kepala dinas Pendidikan Dr. Adjimain Laterey,. M,.Si mengatakan, perpanjang masa belajar di rumah mulai dari 13 Juli 2020 sampai dengan adanya edaran selanjutnya, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait Coronavirus Disease (Covid 19) dengan berpedoman paca kalender Pendidikan dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tanggal 9 april 2020 tentang Hari Libur nasional dan Cuti bersama.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran belajar dari rumah akan dilakukan dengan tiga pendekatan yaitu:
– Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring).
– Pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring).
– Kombinasi Pembelajaran Jarak Jauh dalam Jaringan dan Luar Jaringan,” Ucapnya
Lanjut Dr. Adjimain Laterey,. M,.Si, Pembelajaran jarak jauh yang dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19).
Dengan adanya surat edaran tersebut, Dr. Adjimain Laterey,. M,.Si mengimbau para guru serta tenaga kependidikan untuk mematuhi Surat Edaran dinas pendidikan No. 045.2/708/ST-UKP-DISDIKBUD Tertanggal 30 Juni 2020.
“Pertimbangannya karena masih dalam situasi Covid-19 yang masih meningkat. Ini juga merupakan aturan dari Kemendikbud, karena itu saya mengimbau kepada seluruh tenaga kependidikan untuk mematuhi surat edaran tersebut,” imbuhnya
Dia menambahkan bahwa proses belajar di sekolah nantinya akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah daerah Tolitoli. KABARTODAY.com
Pemda Tolitoli Perpanjang Masa Belajar di Rumah
