BUOL, KABARTODAY.ID – Permasalahan aktifitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat oleh PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) kembali menuai respon dari Anggota komisi II DPRD Kabupaten Buol, Ahmad A Koloi. Pemkab Buol diminta Peka terhadap persoalan tersebut, Selasa (14/11/23).
“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Buol langsung dapat menindaklanjuti, menginvestigasi atas laporan masyarakat apakah benar perusahaan ini melakukan pekerjaan sesuai izin yang mereka kantongi,”ujar Ahmad Koloi.
Ahmad Koloi, menegaskan jika PT RMP terbukti melakukan aktifitas tidak sesuai izin yang dikantongi Perusahaan tersebut, Pemkab Buol harus mengambil tindakan tegas karena itu sudah merupakan pelanggaran.
“Kalau terbukti perusahaan melakukan kegiatan diluar isin itu merupakan pelanggaran dan mau tidak mau pemerintah dalam hal ini bupati kita minta agar melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi perusakan lingkungan,”tegas Ahmad Koloi.
Menurut Ahmad Koloi untuk membuktian PT RMP melakukan aktifitas sesuai perizinannya adalah dengan melihat bagaimana fasilitas alat produksi dan stock file. Jika tidak ada artinya PT RMP melakukan aktifitas diluar izin.
Olehnya Ahmad Koloi menyarankan, Pemkab Buol tidak bisa menunda dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait melihat langsung ke lokasi aktifitas perusahaan untuk membuktikan anggapan masyarakat bahwa perusahaan melakukan operasional tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Pemkab harus berkoordinasi dengan pihak keamanan melakukan investigasi kalau terbukti bahwa mereka melakukan operasional diluar dari pada izin di usir saja mereka,”pungkas Ahmad Koloi. TIM