Penggunaan Listrik Ilegal Ancam Keselamatan dan Melanggar Fatwa MUI Terkait Pencurian Listrik

Tolitoli – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tolitoli mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penggunaan listrik secara ilegal karena selain melanggar ketentuan ketenagalistrikan, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, merusak instalasi listrik, serta mengganggu keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Penggunaan listrik ilegal dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain penyambungan listrik tanpa izin, penggunaan listrik tanpa menjadi pelanggan resmi, penambahan daya secara tidak sah, perubahan alat pembatas, hingga manipulasi meter listrik yang menyebabkan pemakaian energi tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Praktik tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan. Instalasi yang dipasang tanpa mengikuti standar keselamatan berpotensi menimbulkan hubungan arus pendek, sengatan listrik, kerusakan peralatan elektronik, hingga kebakaran.

Selain itu, penggunaan listrik ilegal juga dapat menyebabkan beban jaringan meningkat, tegangan listrik menjadi tidak stabil, serta memicu gangguan dan pemadaman yang berdampak pada pelanggan lainnya.

Manager PLN UP3 Tolitoli, Icuk Sulistianto, menegaskan bahwa penggunaan listrik secara ilegal bukan hanya merugikan PLN, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. “Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama kami. Penggunaan listrik yang tidak sesuai prosedur dan tanpa izin resmi memiliki risiko yang sangat besar, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal melalui prosedur resmi PLN sehingga keamanan instalasi tetap terjamin dan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan dapat terus andal,” ujar Icuk Sulistianto Rabu, (15 Juli 2026).

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan tenaga listrik yang bukan menjadi haknya merupakan tindakan melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Selain ketentuan hukum tersebut, kata Icuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik juga menegaskan bahwa pencurian energi listrik hukumnya haram. Fatwa tersebut menyatakan bahwa membantu, memfasilitasi, maupun membiarkan terjadinya pencurian energi listrik juga merupakan perbuatan yang diharamkan.

Icuk menambahkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan mengubah, membuka, memindahkan, ataupun melakukan tindakan terhadap meter listrik, pembatas daya, segel, maupun jaringan listrik tanpa persetujuan dan penanganan oleh petugas PLN yang berwenang. Apabila membutuhkan penyambungan baru, penambahan daya, maupun perubahan instalasi, masyarakat diminta memanfaatkan layanan resmi PLN.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa pihak yang menawarkan pemasangan atau perubahan instalasi listrik secara ilegal. Seluruh kebutuhan layanan kelistrikan dapat dilakukan melalui kanal resmi PLN sehingga keamanan, keandalan, dan hak pelanggan tetap terlindungi,” tambah Icuk.

PLN berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan dengan menggunakan listrik secara legal, aman, hemat, dan bertanggung jawab.

“Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga mendukung pelayanan kelistrikan yang andal bagi seluruh masyarakat,” Tutupnya. ***

Pos terkait

banner 468x60