PALU ā Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyoroti lambannya penyelesaian konflik agraria perkebunan sawit di Kabupaten Tolitoli. Hingga saat ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah maupun Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) dinilai belum menghasilkan langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ironisnya, di tengah belum adanya penyelesaian terhadap akar konflik tersebut, proses hukum terhadap petani dan masyarakat justru terus berjalan.
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan kondisi ini menyerupai “teori kuda mati”, yaitu ketika semua pihak sebenarnya mengetahui adanya persoalan mendasar, namun yang dilakukan hanya sebatas rapat, pembentukan tim, kajian, dan pembahasan tanpa penyelesaian nyata.
“Konflik ini seperti teori kuda mati. Semua pihak tahu ada persoalan serius, semua tahu ada konflik agraria yang belum selesai, tetapi yang dilakukan hanya rapat demi rapat, kunjungan demi kunjungan, pembentukan tim demi tim. Sementara masyarakat tetap berada dalam ketidakpastian hukum dan kini justru satu per satu berhadapan dengan proses pidana,” ujar Asrudin.
Menurutnya, pembentukan Pansus DPRD dan Satgas PKA sejatinya menunjukkan pengakuan negara bahwa konflik agraria di Tolitoli merupakan persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian khusus.
Namun setelah berbagai rapat, kunjungan lapangan, dan pertemuan dengan masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret yang mampu menyelesaikan akar persoalan.
“Kami menghargai kerja Pansus dan Satgas PKA. Tetapi publik juga berhak bertanya, sudah sejauh mana hasil konkret yang dirasakan masyarakat? Sampai hari ini konflik masih berlangsung, legalitas yang dipersoalkan masyarakat masih menjadi perdebatan, sementara petani justru mulai diproses secara pidana,” katanya.
Asrudin juga menyoroti fakta bahwa dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP), pimpinan rapat secara terbuka menyinggung persoalan legalitas operasional PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).
Namun, kata dia, berbagai persoalan tersebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang signifikan.
“Kami mempertanyakan mengapa berbagai persoalan yang menjadi akar konflik belum memperoleh kepastian, sementara proses hukum terhadap masyarakat berjalan begitu cepat. Ini yang kemudian memunculkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
KAK Sulteng juga menyoroti status Ibu Megawati, salah satu pelapor aktif dan pejuang agraria di Tolitoli, yang kini justru berstatus tersangka.
Menurut Asrudin, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa perjuangan menuntut keadilan justru berpotensi berujung pada kriminalisasi.
> “Ibu Megawati selama ini aktif menyuarakan hak-hak masyarakat dan petani plasma. Ketika pelapor justru menjadi tersangka, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan arah penegakan hukum yang sedang berjalan.”
Lebih lanjut, KAK Sulteng menilai pemberantasan mafia tanah seharusnya difokuskan pada penyelesaian akar konflik agraria secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas penguasaan lahan, kepastian hak masyarakat, serta penegakan hukum yang setara terhadap seluruh pihak.
“Jangan sampai program pemberantasan mafia tanah justru salah sasaran. Yang diperangi seharusnya adalah praktik-praktik yang menyebabkan konflik agraria berkepanjangan, bukan masyarakat yang selama ini memperjuangkan haknya.”
KAK Sulteng mendesak pemerintah daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Satgas PKA, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak membiarkan konflik agraria di Tolitoli terus berlarut-larut.
> “Kalau penyelesaiannya hanya rapat dan pembentukan tim tanpa hasil konkret, sementara masyarakat terus diproses hukum, maka konflik ini benar-benar telah menjadi contoh nyata teori kuda mati. Semua tahu ada masalah, tetapi tidak ada keberanian untuk menyelesaikan akar persoalannya,” tutup Asrudin Rongka.
KAK Sulteng : Konflik Agraria Tolitoli Ibarat “Teori Kuda Mati”Pansus dan Satgas PKA Berjalan, Petani Justru Jadi Tersangka









