Dana Cair Sebelum Dokumen Lengkap? KAK Sulteng Desak Polda Naikkan Kasus Perpustakaan Parimo ke Tahap Penyidikan

Oplus_131072

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera merampungkan proses penyelidikan dan meningkatkan penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut mencuat setelah muncul fakta-fakta baru dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong, termasuk dugaan adanya pencairan uang muka proyek sebelum kelengkapan dokumen penyedia jasa diserahkan.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, mengatakan bahwa fakta tersebut merupakan perkembangan serius yang perlu segera didalami aparat penegak hukum.

“Jika benar uang muka telah dicairkan sebelum seluruh dokumen penyedia lengkap, maka ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Pertanyaannya sederhana, bagaimana proses verifikasi dilakukan dan siapa yang memberikan persetujuan sehingga uang negara dapat dicairkan?” ujar Asrudin, Selasa (17/7).

Menurut KAK Sulteng, berdasarkan dokumen yang dimiliki, sedikitnya terdapat tiga paket pekerjaan tambahan yang bersumber dari sisa tender Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025, yakni pembangunan pagar, tempat parkir, dan landscape.

Ketiga paket tersebut memiliki total nilai sekitar Rp1.194.175.000, dengan rincian:

Pembangunan pagar sebesar Rp399.400.000;

Pembangunan tempat parkir sebesar Rp396.975.000;

Pekerjaan landscape sebesar Rp397.800.000.

Lebih lanjut, dari dokumen realisasi pencairan diketahui bahwa masing-masing paket telah memperoleh pencairan uang muka sebesar 25 persen.

Rinciannya:

Uang muka pembangunan pagar sebesar Rp99.850.000;

Uang muka pembangunan parkir sebesar Rp99.243.750;

Uang muka pekerjaan landscape sebesar Rp99.450.000.

Dengan demikian, total uang muka yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp298.543.750.

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah bagaimana hampir Rp300 juta uang negara bisa keluar apabila dokumen penyedia belum lengkap. Pencairan uang muka tidak mungkin terjadi dengan sendirinya. Ada proses persetujuan, ada pejabat yang menandatangani, dan ada keputusan yang menyebabkan anggaran itu bisa direalisasikan,” tegas Asrudin.

KAK Sulteng menilai fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sisa tender DAK sebesar Rp1.208.220.447.

Menurut KAK, penggunaan sisa tender tersebut juga patut dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme perubahan APBD, padahal kontrak pekerjaan tambahan ditandatangani pada Agustus 2025, sementara pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Parigi Moutong baru berlangsung pada Oktober 2025.

“Apabila benar kegiatan tersebut berjalan sebelum memperoleh legitimasi anggaran yang sah, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar hukum penggunaan anggaran tersebut,” katanya.

Selain itu, KAK Sulteng juga menyoroti rangkaian persoalan lain dalam proyek pembangunan perpustakaan, mulai dari perubahan lokasi pembangunan yang menyebabkan pekerjaan timbunan sebelumnya berpotensi menjadi aset tidak termanfaatkan, hingga adanya rangkap jabatan pada pejabat yang terlibat dalam proyek.

Menurut Asrudin, seluruh fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan proyek perpustakaan Parigi Moutong tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar keterlambatan pembangunan atau persoalan teknis semata.

“Ini sudah berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang perlu dibuka secara terang-benderang. Karena tanpa adanya persetujuan dari pejabat yang memiliki kewenangan, mustahil kontrak dapat berjalan, uang muka dicairkan, dan proyek tambahan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

KAK Sulteng juga menyinggung adanya informasi yang berkembang dalam rapat Pansus mengenai dugaan intervensi pihak luar dalam proyek tersebut.

“Jika ada pihak di luar struktur resmi yang sudah mengetahui lebih dahulu mengenai proyek, bahkan mengetahui pencairan uang muka, maka hal itu harus didalami. Siapa yang memberikan informasi, siapa yang mengatur, dan siapa yang memberikan legitimasi terhadap seluruh proses tersebut,” tambahnya.

Atas dasar itu, KAK Sulteng mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Kami menilai alat bukti dan fakta-fakta yang berkembang sudah cukup untuk memperdalam perkara ini melalui proses penyidikan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek perpustakaan ini dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Asrudin.

KAK Sulteng memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menyiapkan tambahan dokumen serta analisis untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Yang ingin kami pastikan sederhana, setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai semangat penyelamatan aset justru menutupi proses hukum terhadap kebijakan-kebijakan yang diduga menyimpang,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60