KAK Sulteng Desak Kejati Segera Periksa PT CMP, Jangan Hanya Proses Petani Yang Dilaporkan Perusahaan

Oplus_131072

PALU – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan perizinan dan berbagai persoalan legalitas PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) di Kabupaten Tolitoli.

Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan kasus konflik agraria di Tolitoli, di mana sejumlah petani sawit yang dilaporkan pihak perusahaan kini telah memasuki proses hukum dan bahkan berkasnya dikabarkan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait asas keadilan dan keseimbangan penegakan hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak mempertanyakan, mengapa laporan perusahaan terhadap petani dapat berjalan cepat, sementara laporan masyarakat terhadap PT CMP yang telah disampaikan secara resmi ke Kejati Sulawesi Tengah belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” kata Asrudin, Jumat.

Menurutnya, KAK Sulteng telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan perizinan PT CMP, termasuk meminta pendalaman terhadap berbagai keputusan yang diterbitkan sejak tahun 2010 hingga 2015.

Laporan tersebut, kata Asrudin, memuat sejumlah fakta dan dokumen yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, di antaranya dugaan perubahan komoditas perkebunan melalui mekanisme penambahan jenis tanaman atau diversifikasi usaha, operasional perusahaan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perizinan.

“Kami juga pernah mengungkap adanya fakta bahwa mantan kepala daerah yang menerbitkan sejumlah keputusan penting terkait PT CMP kemudian diketahui menjabat sebagai komisaris perusahaan. Kami tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi fakta tersebut jelas relevan untuk didalami secara hukum,” ujarnya.

Asrudin menegaskan, apabila aparat penegak hukum hanya fokus memproses masyarakat yang dilaporkan perusahaan, sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi tidak segera ditindaklanjuti, maka akan muncul persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai hukum terkesan cepat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi lambat ketika menyentuh kepentingan korporasi. Ini yang dapat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Menurut KAK Sulteng, persoalan utama dalam konflik agraria di Tolitoli justru terletak pada status legalitas penguasaan lahan dan operasional perusahaan yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat.

Bahkan dalam sejumlah forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tolitoli dan berbagai instansi terkait, persoalan legalitas perusahaan beberapa kali menjadi sorotan.

“Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa akar konflik ini berasal dari sengketa lahan dan legalitas perusahaan. Karena itu, penyelesaian hukum harus menyentuh sumber masalahnya, bukan hanya akibat yang timbul di lapangan,” kata Asrudin.

KAK Sulteng juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum seharusnya mendapat perlindungan dan respons yang serius dari aparat penegak hukum.

“Apabila masyarakat yang memperjuangkan haknya dan melaporkan dugaan pelanggaran justru lebih dahulu berhadapan dengan proses pidana, sementara laporan terhadap perusahaan tidak kunjung ditindaklanjuti, maka hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Karena itu, KAK Sulteng mendesak Kejati Sulawesi Tengah untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan masyarakat.

“Kami meminta Kejati Sulawesi Tengah segera memeriksa PT CMP dan seluruh pihak yang terkait dalam proses perizinan dan operasional perusahaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perusahaan hanya berstatus sebagai pelapor terhadap petani, tetapi ketika perusahaan dilaporkan oleh masyarakat, prosesnya berjalan sangat lambat,” tegas Asrudin.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap PT CMP penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses perizinan, penguasaan lahan, maupun potensi kerugian negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika petani dapat diproses hukum, maka laporan masyarakat terhadap perusahaan juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terjaga,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60