Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras sebanyak 10 Kg, selama 6 (enam) bulan, mulai bulan Januari hingga Juni 2024 kepada 20.646 Penerima Bantuan Pangan (PBP) diwilayah kabupaten Tolitoli berdasarkan data yang telah dikeluarkan oleh P3KE kemenko PMK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan cabang Perum Bulog Tolitoli A.B Mukti Wibowo yang didampingi Manager Bisnis Perum bulog Tolitoli Theodorus Suswantoro, Jumat (09/02/2023) Sore.
Kepada media Kabartoday.id Pimpinan Cabang perum Bulog Tolitoli A.B Mukti Wibowo mengatakan Bantuan Pangan Beras yang disalurkan merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada penerima Bantuan Pangan (PBP).
Lanjut ia menuturkan, Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
“Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah seperti Penerima Bantuan Pangan (PBP), hal ini berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak 10 kg beras per PBP per bulan,” Ucap A.B Mukti Wibowo.
Disinggung terkait tujuan pemberian Bantuan Pangan Beras A.B Mukti Wibowo menjelaskan Bantuan Pangan Beras yang digelontorkan ini untuk membantu saudara-saudara kita yang terbawah, sekaligus menjaga meningkatnya tingkat Inflasi. karena beras juga memberikan kontribusi lebih dari 0,5% dari inflasi nasional. Untuk itu Pangan Beras menjadi salah satu intervensi pemerintah dalam meredam tingginya inflasi.
“Sebenarnya, Bantuan Pangan Beras ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2023, dan kemudian dilanjutkan lagi pada tahun 2024. Untuk bantuan Pangan Beras tahun 2024 disalurkan mulai Januari – Juni kepada 20.646 KPM berdasarkan Data P3KE yang diberikan dari Kemenko PMK,” katanya.
“Jadi untuk penyaluran kami.lakukan sesuai data yang diberikan, dan masyarakat bisa langsung mengecek data penerima Bantuan Pangan Beras dengan mengakses Melalui Website P3KE Kemenko PMK: https://p3ke.kemenkopmk.go.id/beranda atau Kantor Bulog terdekat,” tambahnya.
Ia menambahkan Jika nantinya ada masyarakat yang pindah domisili dan tidak termasuk dalam penerima Bantuan Pangan Beras namun termasuk dalam kategori miskin masyarakat bisa melakukan update melalui mekanisme verifikasi P3KE di Bappeda. Kegiatan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa yang dilakukan secara berkala. Selanjutnya Bappeda akan melaporkan Updatenya ke Kemenko PMK.
“Jadi penerima Bantuan Pangan Beras yang pindah domisili bisa dilakukan penggantian penerima, tapi dengan syarat menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Penggantinya adalah nama yang sudah terdaftar di P3KE atau DTKS Kabupaten/Kota,” pungkasnya. ***









