Polsek Kahayan Hilir Tutup Toko Dan Warung Penjual Miras

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sejumlah toko dan warung penjual minuman keras (miras) yang berada di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ditutup dan dilarang berjualan menjelang malam perayaan Tahun Baru 2020.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo saat menggelar kegiatan Menutup dan Melarang Penjual Miras, bersama anggota Koramil 1011/15 Kahayan Hilir di Wilayah hukum Polsek setempat.

“Tujuan kegiatan ini untuk menjaga situasi kamtibmas serta mengantisipasi terjadinya tindak pidana akibat pengaruh miras,” jelas Kapolsek kepada media ini, Selasa (31/12).

Nantinya, pihaknya juga akan melaksanakan patroli dan pengawasan terhadap toko atau warung penjual miras selama berlangsungnya acara hiburan rakyat di Stadion HM. Sanusi malam ini.

“Anggota kami akan awasi dan tunggui sebagian dari toko maupun warung penjual miras tersebut, dan akan kami apabila masih nekat untuk berjualan miras,” tegasnya.

Diketahui bahwa perayaan malam pergantian tahun 2019 di Kabupaten Pulpis akan diramaikan oleh Grub Band Ilir 7 serta didukung oleh sederet artis lokal, baik dari Kalteng maupun Kalsel.

“Kami menghimbau agar masyarakat yang mau menonton acara hiburan tersebut untuk selalu berhati-hati, taati segala peraturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60