SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Setelah melalui evaluasi yang mendalam, dua Pos Lapangan (Poslap) Covid-19 yang berada diperbatasan Desa Mintin dan Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir di Nonaktifkan. Hal ini disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Salahudin, Rabu (29/07).
“Kedua Poslap tersebut berakhir beroperasi pada 31 Juli 2020. Posko yang masih ada yang beroperasi, hanya Posko Induk dan Poslap yang ditempatkan Rumah Singgah atau Rumah Isolasi Covid-19 yakni bangunan Christiany Center,” kata Salahudin.
Dari hasil rapat analisa dan evaluasi (Anev), lanjut Salahudin yang juga merupakan Kepala Pelaksana BPBD setempat, Bupati Pulpis, H. Edy Pratowo telah menandatangani perpanjangan ketiga status tanggap darurat pandemi Covid-19.
“Perpanjangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 382 Tahun 2020 dengan waktu perpanjangan terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” terangnya.
Selain itu, tutur Salahudin lebih lanjut, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, Bupati Pulpis juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulpis.
“Pembentukan komite tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 383 Tahun 2020. Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut terbentuk Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi,” tambahnya.
Masih menurut Salahudin, untuk kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulpis selanjutnya lebih kepada edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disinfektan. Satuan Tugas (Satgas) nantinya lebih kepada aktifitas mobile dan langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat, diantaranya pasar-pasar.
“Hal ini karena orientasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulpis, bukan lagi dari luar daerah tetapi sudah transmisi lokal,” tandasnya. KABAR TODAY.COM