Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap satu (1) orang tersangka pungutan liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
“Tersangka MAT merupakan Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kota Palu Provinsi Sulteng, dimana pada jabatan lamanya merupakan Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Mohamad Ronald, S.H., M.H, Kamis, (29/09/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH., MH kepada awak media mengatakan, penahanan terhadap Satu (1) orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sulteng Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022.
“Tersangka MAT ditahan selama dua puluh hari kedepan mulai Kamis 29 September hingga 18 Oktober 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu,” kata Mohamad Ronald.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjelaskan, tersangka diduga melanggar dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi syarat-syarat dalam penahanan. Penahanan yang dilakukan penyidik ini dikarenakan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” bebernya.
Perlu diketahui, dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diduga telah merugikan banyak pihak.***
Pungli di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Kejati Sulteng Tahan 1 Orang Tersangka
