“Rasa Iba” Permintaan Permohonan RJ Seorang Istri di Setujui Jampidum

banner 468x60

Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Banggai Laut, Bertempat di aula vicon Kejati Sulteng Selasa, (14 Juni 2022) pukul 09.00 WITA.

“Ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana,” Kata Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Sulteng.

Sebelumnya, Kasi Penkum menjelaskan Kronologis kejadian perkara Bahwa Hasdin Sasi alias Ade menjadi Tersangka karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP akibat melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Ramlawati Adam alias Mela yang merupakan istri siri tersangka dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 5 (lima) kali.

“Tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Banggai Laut dan dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan. Karena merasa iba kepada tersangka, korban kemudian mengajukan permohonan ke Rumah Restorative Justice Kejari Banggai Laut agar perkara yang menjerat suaminya dapat diselesaikan melalui Restorative Justice,” jelas Kasi Penkum.


Ia menambahkan, Permohonan penyelesaian perkara dilakukan melalui Rumah RJ Kejari Banggai Laut, dan Restorative Justice RJ tersebut mendapat persetujuan oleh Jampidum.

“Restorative Justice di setujui karena telah memenuhi persyaratan diantaranya korban telah memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” Beber Kasi Penkum.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum kembali menghimbau, dalam arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Jampidum agar jajaran Kejaksaan di wilayah sulawesi tengah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau perlu datangi rumah-rumah masyarakat karena keberadaan kejaksaan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat salah satunya melalui penerapan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, pungkas Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60