KRAK Sulteng Buka Suara Soal Isu Laporan Pokir Hilang di Kejati

Oplus_131072

PALU – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Abd Salam Adam, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah dari KRAK yang diduga raib di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Abd Salam menegaskan bahwa KRAK Sulteng tidak pernah memasukkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Pokir DPRD Sulteng ke Kejati Sulteng sebagaimana yang diberitakan.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. KRAK Sulawesi Tengah tidak pernah memasukkan laporan resmi terkait Pokir DPRD Sulteng ke Kejati Sulteng. Karena itu kami mempertanyakan dasar pemberitaan yang menyebut adanya laporan KRAK yang hilang atau raib di Kejati,” kata Abd Salam Adam kepada wartawan, Sabtu (31/5/2026).

Menurutnya, dalam setiap proses pelaporan kepada aparat penegak hukum, KRAK Sulteng memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan telah diterapkan secara konsisten selama ini.

Setiap laporan resmi yang diajukan selalu didokumentasikan dengan baik dan wajib disertai bukti penerimaan atau tanda terima dari instansi yang menerima laporan.

“Dalam proses pelaporan formal, kami selalu membuat dokumentasi dan meminta tanda terima laporan. Itu merupakan SOP organisasi yang tidak pernah kami abaikan. Karena itu, apabila ada yang menyebut laporan KRAK hilang, tentu harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa laporan tersebut memang pernah diajukan secara resmi,” ujarnya.

Abd Salam menjelaskan, KRAK Sulteng memang kerap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait berbagai informasi dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan di lapangan. Namun, koordinasi tersebut tidak dapat disamakan dengan pelaporan resmi.

“Dalam beberapa kasus kami terkadang menyampaikan informasi secara langsung kepada penyelidik atau penyidik. Tujuannya untuk mendapatkan petunjuk apakah materi yang kami miliki telah memenuhi unsur atau belum. Itu merupakan bentuk koordinasi dan konsultasi, bukan laporan resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pola koordinasi seperti itu merupakan bagian dari sinergi antara lembaga swadaya masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, Abd Salam menilai pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng yang menyebut tidak mengetahui adanya laporan tersebut merupakan hal yang wajar.

“Jika pihak Kejati melalui Kasipenkum menyatakan tidak ada laporan tersebut, tentu itu wajar karena memang tidak pernah ada laporan resmi dari KRAK Sulawesi Tengah yang dimasukkan melalui PTSP Kejati Sulteng,” tegasnya.

KRAK Sulteng juga meminta media massa lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi kepada publik, terutama apabila mengaitkan nama organisasi tertentu dalam sebuah pemberitaan.

“Kami meminta media tidak sembarangan mengangkat berita yang tidak jelas dasar dan sumber informasinya, apalagi jika mengaitkan nama KRAK Sulawesi Tengah tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Prinsip verifikasi dan keberimbangan harus tetap dijunjung tinggi agar publik mendapatkan informasi yang akurat,” katanya.

Meski demikian, Abd Salam menegaskan bahwa KRAK Sulteng tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah. Menurutnya, kritik terhadap pemberitaan ini bukan berarti mengurangi komitmen organisasi dalam mengawal berbagai dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun semua informasi yang disampaikan ke ruang publik harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60