Kejati Sulteng Setujui 3 Perkara Restoratif Justice, Salah Satunya Dari Kejaksaan Cabang Negeri Tolitoli di Ogotua

PALU, Sulteng – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H. dan Koordinator serta pejabat struktural bidang Pidum Kejati Sulteng memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri pengusul, Kamis, 23 Juli 2026.

Ekspose tersebut diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri. Adapun Satker yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), yakni Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri memaparkan kronologi perkara, hasil proses perdamaian, serta dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka SAIDAH, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan korban An. Sumartin.

Perkara bermula dari perselisihan yang dipicu persoalan pribadi dan saling melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan sebuah rice cooker yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, telah mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada korban.

Korban pun telah memberikan maaf secara tulus dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Selain itu, tersangka telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000, serta memperoleh dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian agar perkara diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Untuk perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong atas nama tersangka Robi Mafuri, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan korban An. Pemas.

Kejadian perkara berawal dari kesalahpahaman terkait transaksi pembelian buah mangga yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka sebagaimana hasil visum.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi syarat pelaksanaan MKR, telah bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban, serta mengingat adanya hubungan keluarga dan pekerjaan antara tersangka dengan korban sehingga penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.

Sementara itu, perkara ketiga berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua atas nama tersangka Yusri bin Luo, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan korban An. Ramli.

Kronologis perkara terjadi saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid, ketika tersangka tersinggung atas ucapan korban mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan sehingga spontan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata.

Dalam permohonannya disampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3.500.000, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Korban telah memaafkan tersangka dan menerima ganti biaya pengobatan, yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian. Penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Setelah mendengarkan seluruh paparan, dan mencermati hasil kajian yuridis, syarat formil dan materiil, serta mempertimbangkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia mengenai penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif,

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap ketiga perkara tersebut.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui implementasi keadilan restoratif, Kejaksaan terus menunjukkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, dengan memastikan setiap perkara yang memenuhi persyaratan diselesaikan secara cermat, objektif, dan sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. ***

Pos terkait

banner 468x60