Remas Payudara, Pria Ini Dibekuk Tim Buser Polres Pulang Pisau

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Seorang pria berinisial FIR (38) dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Pulang Pisau lantaran meremas payudara NA (25) saat melintas di Jalan Bhayangkara, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan FIR tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono dalam keterangan resminya yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP. Daspin, Sabtu (23/04/2022).

Diungkapkan Daspin, kejadian berawal saat Atim (Saksi) datang ke rumah FIR (terlapor) dan mengajak ke tempat Kamirun yang berada di Pal 10 Pulang Pisau dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nopol KH 5058 BI. Sesampainya di Pal 10 kata Daspin, terlapor FIR kemudian berangkat lagi ke rumah temannya Atim di Rey 5 Desa Mantaren II.

”Lalu, sekira jam 10.30 WIB, FIR dengan membonceng Atim mengedarai sepeda motor Vega R pergi menuju Desa Gohong melewati Jalan Bhayangkara,” jelasnya.

Dalam perjalanan, lanjut Daspin, FIR melihat NA yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan Nopol KH 2687 JF mengenakan hijab warna ungu, baju lengan panjang warna merah muda dan rok celana panjang levis warna biru.

”Pelaku ini kemudian mendekati dan memepet korban menggunakan sepeda motor yang kendarai, lalu tangan kiri terlapor memegang payudara sebelah kanan perempuan tersebut sebanyak 1 kali. Korbanpun saat itu hampir terjatuh dari sepeda motornya,” tutur Daspin.

Usai diremas, korban memelankan laju sepeda motornya, dan melihat dari arah belakang. Selanjutnya korban langsung menyelip dari arah sebelah kanan terlapor lalu pergi meninggalkan mereka berdua.

“Merasa mendapat perlakuan tak senonoh, korban akhirnya melaporkan ke Polres Pulang Pisau. Kemudian tim Buser Polres Pulang Pisau langsung bergerak dan tidak sampai 5 jam pelaku dapat diamankan,” ucapnya.

Dikatakan Daspin, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana,” pungkasnya. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60