Sat Reserse Narkoba Polres Tolitoli Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu

banner 468x60

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Ada pepatah mengatakan sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itulah yang pantas diberikan kepada dua orang pengedar sabu yang menyembunyikan barang haramnya di dalam tanah akhirnya ditangkap juga.

Kepintaran dan kelicikan yang dimiliki oleh para pengedar narkotika, tak membuat satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kehilangan akal dalam mengamankan 2 Terduga Pengedar Sabu yang berasal Kecamatan Dampal Selatan, Rabu (25/01/2023).

Keberhasilan Polres Tolitoli dalam membongkar sindikat pengedar sabu seberat 78.69 Gram di wilayah kabupaten Tolitoli tidak terlepas dari kerjasama semua pihak.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK kepada awak media mengatakan bedasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap 2 orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, yang sering melakukan transaksi di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli. Kedua terduga tersebut berinisial (S) dan (N)

“Berdasarkan informasi tersebut saya Perintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin, SH untuk melakukan penyelidikan dan tepatnya pada tanggal 25 sekitar jam 16.30 WITA, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga Lk. (S) dan Lk. Lk. (N) yang berada di rumah pondok kebun milik Lk. (S) Dusun Kampung Baru, Desa Kombo, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli,” ucap Ridwan.

Lanjut Ridwan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Lk. (N) ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam di dalam kantong/saku celana bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya bungkusan plastik tersebut dibuka dan didapati isinya yang diduga 6 paket Sabu dan diakui oleh Lk. N bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,

“Kemudian aparat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kepada Lk. (S) namun tidak ditemukan barang yang dicurigai ada hubungannya dengan narkotika,” Pungkas Orang nomor satu dipolres Tolitoli.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Hasanuddin Hamid, SH menjelaskan atas perintah Kapolres melakukan penyisiran penggeledahan ditempat tertutup lainnya, “rumah pondok kebun” ditemukan 1 buah wadah plastik bulat warna hitam yang ditanam di tanah dibawah kolong rumah pondok kebun.

“Setelah gali dan dikeluarkan isinya, didapati 6 bungkus kertas tissue warna putih yang kemudian bungkusan tersebut dibuka lagi terdapat masing-masing bungkusan berisi 10 paket Sabu. dan ditemukan juga 1 paket Sabu di dekat tiang dibawah kolong rumah pondok kebun yang diakui oleh Lk. S bahwa 61 paket Sabu tersebut adalah miliknya,” Jelasnya

Lanjut IPTU Hasanuddin Hamid, SH menuturkan Jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan berjumlah 67 paket dengan berat bruto 78,69 gram.

“Selain itu, ditemukan juga 1 buah alat hisap Sabu (bong) dibelakang pintu rumah pondok kebun serta 1 unit HP merk Vivo warna biru milik Lk. (S) dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam milik Lk. (N),” pungkasnya.

Selanjutnya dua terduga dan barang bukti diamankan sementara di Polsek Dampal Selatan untuk proses lebih lanjut. ***

Pos terkait

banner 468x60