Sat Resnarkoba Polres Tolitoli Amankan Satu Orang IRT Pengedar Sabu

banner 468x60

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Janji Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK dalam menuntaskan peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah hukum polres Tolitoli terus dilakukan. Satu lagi seorang perempuan yang di duga sebagai pengedar Sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK melalui Sat Resnarkoba Polres Tolitoli melalui Kasat Narkoba AKP S. Kinsale menjelaskan berdasarkan Surat Perintah No: Sprin.Gas/15/XI/Huk.6.6/2022/Resnarkoba, tgl 17 November 2022. Hari Kamis, 17 November 2022. Sat Resnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan satu orang perempuan pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial S.

“Penangkapan dilakukan dijalan Ismail Bantilan (lorong Kartini 1) warga kelurahan Panasakan, kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” Kasat Narkoba AKP S. Kinsale Kamis (17/11/2022) malam.

Sambung AKP S. Kinsale menuturkan perempuan berinisial S (33) diketahui merupakan warga kelurahan Panasakan, kecamatan Baolan yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Ket Fhoto: Barang bukti jenis sabu dan timbangan, Bong, dan macis gas yang diamankan Sat Resnarkoba Tolitoli.

Dijelaskan Kasat AKP S. Kinsale, kronologis penangkapan terduga pelaku S ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa wanita berinisial S tersebut sering mengedarkan sabu di wilayah kabupaten Tolitoli.

“Berdasarkan informasi yang di terima, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli yang di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Lukman SH langsung melakukan penyelidikan, dan tepat pada hari Kamis, (17 November 2022) sekitar jam 21.00 wita, kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga S di rumahnya yang berada di Jalan Ismail Bantilan (Lorong Kartini I) Kelurahan Panasakan,” Bebernya.

Ia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, Pengeledahan ditempat tertutup lainnya, dirumah milik terduga S, turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Ketua RT), dan ditemukan didalam kamar tidur terduga (S) 1 paket sabu dan 1 buah wadah/tempat plastik warna biru berbentuk bulat yang dilakban dengan lakban warna hitam.

“Setelah dibuka, didapati 3 paket sabu dan 2 paket paket yang dilakban dengan lakban kertas warna putih, dan 1 paket di lakban dengan lakban bening, selanjutnya juga di temukan 1 buah timbangan digital warna silver diatas meja, 1 buah alat hisap shabu (bong) serta 1 buah korek api gas warna ungu terpasang jarum yang ditemukan dilantai dibawah meja, dan 2 pak plastik kosong ditemukan diatas rak papan,” tambahnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, diakui oleh terduga (S) bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya terduga beserta barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,43 gram, 1 buah wadah/tempat plastik warna biru berbentuk bulat yang dilakban dengan lakban warna hitam, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api gas warna ungu terpasang jarum, 1 buah timbangan digital dan 2 pak plastik kosong “Langsung diamankan diruang Sat Resnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” Pungkasnya ***

Pos terkait

banner 468x60