Sat Resnarkoba Polres Tolitoli Kembali Amankan 1 Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tuweley

banner 468x60

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Maraknya pengunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di kabupaten Tolitoli terus mendapat perhatian serius dari Kapolres Tolitoli dalam memberantas Peredaran dan penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP H. Ridwan Raja Dewa, SIK yang dihadapan awak media mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi BNN narkotika di jalan Rajawali l, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa seorang berinisial B alias UCIL (32) sering mengedarkan sabu di jalan rajawali Kelurahan Tuweley Kabupaten Tolitoli, dari informasi tersebut saya memerintahkan Kasat Narkoba AKP Kinsale bersama team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli untuk melakukan penyelidikan terhadap.lapiran masyarakat,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP H. Ridwan Raja Dewa, SIK, Rabu (14/09/2022).

Lanjut Kapolres, Penangkapan terhadap terduga B alias UCIL dilakukan di Jalan Rajawali Kelurahan Tuweley yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba bersama Kasat Narkoba dan Team Opsnal Sat Resnarkoba.


“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga B alias UCIL ditemukan 1 paket shabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan 1 buah hand phone merk nokia warna hitam didalam kantong celana tersangka bagian depan sebelah kiri. Penangkapan dan Pengeledahan turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Kepala Dusun),” Lanjut Kapolres.

Selanjutnya, kata Orang nomor satu dipolres Tolitoli itu menjelaskan setelah dilakukan pengeledahan badan dan dilakukan interogasi Oleh Team terhadap Tersangka, selanjutnya Team juga melakukan penggeledahan di tempat tertutup lainnya yang berada disalah satu kost yang berada dijalan Durian.

“Dari pengeledahan yang dilakukan di dilokasi kedua “Kost kosan” Team Resnarkoba berhasil mengamankan 2 paket shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih yang diisi didalam pembungkus plastik warna putih dan diisi lagi didalam plastik bening klip merah. Selanjutnya untuk memastikan, Team kemudian melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terduga B alias UCIL di Jalan Belibis, namun tidak ditemukan adanya barang narkotika yang dimaksud,” Bebernya.

Lanjut Ridwan Raja Dewa Menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga B alias UCIL, mengakui bahwa barang haram 3 paket shabu tersebut dengan berat 2,85 gram merupakan miliknya sendiri.

“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan diruangan Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60