SUYANTO | PULANG PISAU KALTENG – Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menghentikan serta memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Kamis (02/02/2023).
Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang aturan muatan yang telah ditetapkan.
Sejumlah truck dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, atau biasa disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP. Hermanto mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Maka perlu adanya teguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku, demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas. KABAR TODAY.ID









