Buol | Kabartoday.com – Dalam rangka percepatan Penaganan Corona Virus, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buol, mulai dari minggu pagi hingga sore hari melakukan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya Virus Corona.
Sore ini himbauan untuk memakai masker dan menjaga jarak hingga mencuci tangan selama Dua Puluh (20) detik dengan mengunakan air mengalir, serta penyampaian peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dilakukan di Pasar Desa Tayadun Kec.Bokat Kab. Buol, Minggu (22/11)
Himbauan Perbup Buol untuk selalu gunakan masker turut hadiri Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu S.Sos, M.Si, Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo, S.I.K, Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos ,M.H, Pabung Kodim 1305 / BT Mayor INF. Jefrry Mamonto, Asisten I Kab. Buol, Suwondo Sanua ,Kadis Kesehatan, Moh. Rizal Naukoko A,PT M. KES. dan steke holder.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu S.Sos, M.Si. menghimbau kepada masyarakat khususnya yang sedang beraktifitas di Pasar Desa Tayadun Kecamatan Bokat untuk tetap menjaga kesehatan serta patuh terhadap Protokol Kesehatan,” ajaknya.
“Mulai besok senin tidak ada lagi teguran, melainkan penindakan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan, Saya ingatkan bagi Camat Bokat setelah hari ini, sesuai dengan petunjuk Presiden, petunjuk pelaksanaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020, dan peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 Tim Gugus Covid akan melakukan penegakan hukum disiplin bagi yang melanggar sesuai dengan sanksi yang telah di tetapkan,” Ujarnya
Ditempat yang sama Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo, S.I.K. kembali mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat, agar mematuhi terhadap Protokol Kesehatan.
“Perekonomian harus tetap jalan, namun harus tetap mengikuti Protokol Kesehatan terutama menggunakan Masker karena hanya masker saat ini yang dapat menyelamatkan kita dari penyebaran covid-19,” Imbuhnya
“Ingat pada tanggal 09 Desember mendatang, kita akan melakukan pemilihan kepala daerah Provinsi Sulawesi Tengah yakni Gubernur dan wakil Gubernur, sehingga saya terus mengingatkan kepada bapak ibu yang wajib pilih, pada saat menentukan pilihan di TPS yang sudah disediakan, harus tetap berpedoman dan mentaati Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 karena itu satu – satunya yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covis 19,” Tuturnya
Lebih jauh Kapolres Buol mengingatkan bahwa diwilayah Kab. Buol saat ini sudah memasuki wilayah zona orange penyebaran covid-19, sehingga saya minta kepada seluruh warga Kabupaten Buol untuk bersama-sama menjaga dan mematuhi protokol kesehatan sehingga Kabupaten Buol bisa merubah status ke zona Hijau, Jangan sampai karna seseorang kita atau keluarga kita akan rerinfeksi Covid-19.
Himbauan oleh Tim Gugus Tugas kepada masyarakat di ikuti dengan pemasangan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Saat ini masih diberi himbauan dan teguran serta pemberian masker. Namun mulai hari Senin tanggal 23 November 2020 apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sangsi sosial atau denda sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Buol,” Pungkas Kapolres. ***ERWIN***