SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo menetapkan status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Penetapan ini disampaikan Edy Pratowo di Rumah Jabatan Bupati Pulang Pisau, Selasa (17/02).
Dimana, sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulpis telah menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19, dan menyusul ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Edy Pratowo mengatakan, penetapan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di menyusul ditetapkannya seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Saran.
“Penetapan ini untuk seluruh wilayah Kabupaten Pulpis, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020 atau untuk 28 hari kedepan,” kata Bupati.
Bupati mengatakan, penetapan ini sangat penting sekali sebagai bentuk kesiapan dalam rangka antisipasi. Seperti kita ketahui, Kabupaten Pulpis adalah daerah transit tengah yang menghubungkan Kalteng dan Kalsel, sehingga banyak orang dari luar yang melintasi daerah Pulpis ini.
“Meski telah ditingkatkannya status siaga menjadi status keadaan darurat, saya mengharapkan agar masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti biasanya,” pesan Edy.
Edy juga menyampaikan bahwa saat ini untuk dalam mengantisipasi virus COVID-19 ini agar tidak menyebar di wilayah Kabupaten Pulpis ini adalah menjadi tugas bersama, kendatipun hingga saat ini virus corona belum masuk di Kabupaten Pulpis.
“Setelah penetapan status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19, Edy juga menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pulpis, yang juga ex officio Kepala BPBD Ir. Saripudin sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten kita,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran covid-19. Antara lain membentuk gugus satuan tugas penanganan penyebaran covid-19, mensiagakan lembaga terkait untuk melakukan penanganan penyebaran virus covid-19 secara terpadu, terarah, dan terkoordinir.
“Dengan dibantu Dinas Kesehatan Pulpis, BPBD serta jajarannya, saya harap kerja Gugus ini akan lebih efektif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan penyebaran COVID-19, dan juga melakukan koordinasi dan sinergitas dengan instansi vertikal serta stakeholder yang ada di Kabupaten kita ini,” pungkas Edy. KABAR TODAY.COM